Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 5 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemerintahan Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara 5/2017 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 5 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 5 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Maret 2017Tanggal Penetapan:27 Maret 2017
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPemerintahan Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara
Tanggal Berlaku27 Maret 2017
Tanggal Penetapan27 Maret 2017
Tempat PenetapanAmuntai

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 10 Tahun 2000 tentang Sumber Pendapatan Desa. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 12 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa. 3. Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 15 Tahun 2000 tentang Lembaga Adat. 4. Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 16 Tahun 2000 tentang Kerjasama Antar Desa. 5. Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pemilihan Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun 2006 Nomor 11 Seri E Nomor Seri 7). 6. Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 9 Tahun 2006 tentang Badan Musyawarah Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun 2006 Nomor 12 Seri E Nomor Seri 8). 7. Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 10 Tahun 2006 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun 2006 Nomor 13 Seri E Nomor Seri 9). 8. Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 2 Tahun 2007 tentang Mekanisme Penyusunan dan Sistimatika Penulisan Peraturan Desa, Peraturan Kepala Desa dan Keputusan Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun 2007 Nomor 2 Seri E Nomor Seri 1). 9. Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan (Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun 2010 Nomor 3). 10. Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan Desa, dan Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan (Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun 2011 Nomor 19). 11. Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 20 Tahun 2011 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun 2011 Nomor 20). 12. Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pedoman Pembuatan Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa dan Rencana Kerja Pembangunan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun 2012 Nomor 6).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pemerintahan Desa di Kabupaten Hulu Sungai Utara. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk meningkatkan penyelenggaraan dan pelayanan pemerintahan desa, menumbuhkan partisipasi masyarakat, demokratisasi, pemberdayaan masyarakat, pembinaan kemasyarakatan, serta mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat desa. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan pengakuan dan penghormatan atas desa, memberikan kejelasan status dan kepastian hukum, melestarikan adat dan budaya, mendorong prakarsa masyarakat, membentuk pemerintahan desa yang profesional, meningkatkan pelayanan publik, meningkatkan ketahanan sosial budaya, memajukan perekonomian masyarakat, dan memperkuat masyarakat desa sebagai subjek pembangunan. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Penataan Desa:** Mengatur pembentukan, penghapusan, penggabungan, perubahan status, dan penetapan desa. 2. **Kewenangan Desa:** Meliputi kewenangan berdasarkan hak asal usul, kewenangan lokal berskala desa, kewenangan yang ditugaskan oleh pemerintah, dan kewenangan lain yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 3. **Penyelenggaraan Pemerintahan Desa:** Mengatur tugas, wewenang, hak, dan kewajiban Kepala Desa, pemilihan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, Musyawarah Desa, dan penghasilan Pemerintah Desa. 4. **Hak dan Kewajiban Desa dan Masyarakat Desa:** Menetapkan hak dan kewajiban desa serta masyarakat desa. 5. **Jenis dan Materi Muatan Peraturan di Desa:** Mengatur jenis peraturan di desa, yaitu Peraturan Desa, Peraturan Bersama Kepala Desa, dan Peraturan Kepala Desa. 6. **Keuangan dan Kekayaan Desa:** Mengatur keuangan desa yang bersumber dari pendapatan asli desa, alokasi APBN, bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah, alokasi dana desa, bantuan keuangan, hibah, dan lain-lain pendapatan yang sah. Juga mengatur kekayaan desa berupa aset desa. 7. **Pembangunan Desa:** Mengatur perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan desa. 8. **Pembangunan Kawasan Perdesaan:** Mengatur penataan ruang partisipatif, penetapan dan pengembangan pusat pertumbuhan terpadu antar desa, penguatan kapasitas masyarakat, kelembagaan, dan kemitraan, serta pembangunan infrastruktur antarperdesaan. 9. **Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa):** Mengatur pendirian, organisasi pengelola, modal, kekayaan, anggaran dasar, anggaran rumah tangga, pengembangan kegiatan usaha, dan pendirian BUM Desa bersama. 10. **Kerjasama Desa:** Mengatur kerjasama antar-desa dan kerjasama dengan pihak ketiga. 11. **Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat:** Mengatur pembentukan dan tugas lembaga kemasyarakatan desa dan lembaga adat. 12. **Pembinaan dan Pengawasan:** Mengatur pembinaan dan pengawasan oleh Pemerintah Daerah dan Camat.

1. Usulan penataan desa yang diajukan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, mengikuti ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah ini. 2. Perangkat Desa selain Sekretaris Desa yang berstatus Pegawai Negeri Sipil yang ada sebelum Peraturan Daerah ini berlaku dan tidak memenuhi syarat maka tetap menjalankan tugasnya sampai habis berlaku masa jabatan Kepala Desa. 3. Sekretaris Desa yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil tetap menjalankan tugasnya sampai dengan ada penempatan oleh pejabat yang berwenang, sesuai ketentuan perundang-undangan. 4. Penyelenggaraan Pemerintahan Desa yang sudah ada wajib menyesuaikannya dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini. 5. Masa jabatan Kepala Desa dan Perangkat Desa yang ada pada saat ini tetap berlaku sampai habis masa jabatannya. 6. Anggota BPD yang ada pada saat ini tetap menjalankan tugas sampai habis masa keanggotaannya. 7. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Kerja Sama Antar-Desa atau Kerja Sama Desa dengan pihak ketiga yang sedang berjalan tetap dilaksanakan sampai dengan berakhirnya kerja sama tersebut.

1. Kepala Desa yang tidak melaksanakan kewajiban menyampaikan laporan dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis. 2. Jika sanksi administratif tidak dilaksanakan, dilakukan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian. 3. Kepala Desa yang melanggar larangan dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis. 4. Jika sanksi administratif tidak dilaksanakan, dilakukan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian. 5. Perangkat Desa yang melanggar larangan dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis. 6. Jika sanksi administratif tidak dilaksanakan, dilakukan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.