Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 14 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS Dan Infeksi Menular Seksual

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kutai Kertanegara 14/2015 · Perda Kabupaten Kutai Kertanegara No. 14 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 14 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 September 2015Tanggal Penetapan:8 September 2015
Pelayanan KesehatanPerlindungan Hak Asasi

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS Dan Infeksi Menular Seksual
LokasiPemerintah Kabupaten Kutai Kertanegara
Tanggal Berlaku09 September 2015
Tanggal Penetapan08 September 2015
Tempat PenetapanTenggarong

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dari bahaya HIV dan AIDS. Upaya-upaya yang dilakukan meliputi peningkatan promosi perilaku hidup bersih dan sehat, peningkatan derajat kesehatan masyarakat, pemenuhan kebutuhan informasi dan pelayanan kesehatan yang terjangkau, perlindungan masyarakat terhadap kejadian yang dapat menimbulkan penularan HIV dan AIDS, serta pemberian kemudahan dalam upaya pencegahan dan penanggulangan HIV, AIDS dan IMS. Peraturan ini juga menjamin kesinambungan upaya pencegahan dan penanggulangan penyebaran HIV dan AIDS, menyediakan sistem pelayanan kesehatan, pengobatan, perawatan, dukungan dan pendampingan terhadap ODHA dan OHIDHA, serta menyelenggarakan upaya pemulihan dan peningkatan kualitas hidup ODHA. Target yang ingin dicapai adalah menurunkan infeksi HIV baru, meniadakan kematian akibat AIDS, meniadakan diskriminasi terhadap ODHA, meningkatkan kualitas hidup ODHA, dan meningkatkan mutu sumber daya manusia dalam pencegahan dan penanggulangan HIV, AIDS dan IMS. Peraturan ini mengatur tugas dan tanggung jawab pemerintah daerah dalam pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS dan IMS, termasuk penyelenggaraan upaya pengendalian dan penanggulangan, penetapan situasi epidemik HIV, menjamin ketersediaan fasilitas pelayanan kesehatan, dan menyelenggarakan sistem pencatatan, pelaporan dan evaluasi dengan memanfaatkan sistem informasi. Upaya pencegahan meliputi kegiatan promosi, peningkatan penggunaan alat pencegahan IMS dan kehamilan, pengurangan dampak buruk penggunaan narkoba suntik, pengurangan resiko penularan HIV dan AIDS dari ibu ke anak, penyelenggaraan kewaspadaan umum dalam pelayanan kesehatan, penyelenggaraan Tes HIV dan pemeriksaan lain yang diperlukan dan disertai konseling, pemeriksaan HIV dan AIDS terhadap semua darah, produk darah, cairan mani, organ dan jaringan tubuh yang didonorkan, pemberian materi tentang kesehatan reproduksi bagi peserta didik, dan mendorong serta meningkatkan layanan IMS. Pemilik dan pengelola tempat hiburan wajib memberikan informasi atau penyuluhan tentang pencegahan HIV/AIDS dan IMS kepada karyawan, mendata karyawan, dan memeriksakan karyawan secara berkala. Upaya penanggulangan meliputi kegiatan perawatan, dukungan, pengobatan dan pendampingan terhadap ODHA dan OHIDHA yang dilakukan berdasarkan pendekatan berbasis klinis, psikologis, agamis, keluarga, kelompok dukungan, serta masyarakat. Kegiatan ini dilakukan dengan meningkatkan kemampuan sumberdaya manusia, mendukung kelompok persahabatan ODHA dan OHIDHA, menyediakan obat anti retroviral, anti infeksi oportunistik dan obat IMS, menyediakan alat dan layanan pemeriksaan HIV dan AIDS, melaksanakan surveilans IMS, HIV, dan perilaku beresiko tertular HIV dan AIDS, mengembangkan sistem pencatatan dan pelaporan kasus-kasus HIV dan AIDS, serta menyediakan sarana dan perbekalan pendukung lainnya.

(-)

1. Kepala Daerah berwenang memberikan sanksi administratif terhadap pelanggaran ketentuan dalam Peraturan Daerah ini. 2. Sanksi administratif dapat berupa teguran lisan, teguran tertulis, pencabutan sementara izin usaha/profesi, atau penghentian/penutupan usaha/profesi. 3. Pelanggaran Pasal 9 ayat (2), Pasal 10, Pasal 11 dapat dipidana kurungan maksimal 6 bulan atau denda maksimal Rp 50.000.000,00.