Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2003 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kebumen 2/2003 · Perda Kabupaten Kebumen No. 2 Tahun 2003 · Perda Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2003

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Februari 2003Tanggal Penetapan:28 Januari 2003
Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Kebumen
Tanggal Berlaku03 Februari 2003
Tanggal Penetapan28 Januari 2003
Tempat PenetapanKebumen

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2003 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah ini bertujuan untuk memberikan pedoman pengelolaan keuangan daerah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 dan Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Pejabat Pengelola Keuangan Daerah: Bupati adalah pemegang kekuasaan umum pengelolaan keuangan daerah yang dapat mendelegasikan kewenangannya kepada Sekretaris Daerah dan/atau perangkat pengelola keuangan daerah.
  2. Azas Umum Pengelolaan Keuangan Daerah: Pengelolaan keuangan daerah harus dilakukan secara tertib, efisien, efektif, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab.
  3. Struktur APBD: APBD terdiri dari pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan. Jika terjadi defisit, dapat dianggarkan pinjaman atau kerjasama dengan pihak lain. Jika surplus, dapat dianggarkan investasi.
  4. Penyusunan dan Penetapan APBD: APBD disusun dengan pendekatan kinerja, memuat sasaran, standar pelayanan, dan jenis pendapatan yang membiayai belanja. Rancangan APBD diajukan kepada DPRD untuk persetujuan.
  5. Pelaksanaan APBD: Setiap Perangkat Daerah wajib melaksanakan intensifikasi pemungutan pendapatan. Semua penerimaan daerah disetor bruto ke Kas Daerah.
  6. Pengadaan dan Pengelolaan Barang dan Jasa: Pengadaan barang dan jasa harus sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Perangkat Daerah. Pengelolaan barang daerah harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  7. Perhitungan APBD dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah: Bupati menyampaikan laporan triwulan dan perhitungan APBD kepada DPRD. DPRD melakukan penilaian atas laporan pertanggungjawaban keuangan daerah.
  8. Pengawasan dan Pemeriksaan Keuangan Daerah: Pengawasan dilakukan oleh DPRD dan pejabat pengawas internal. Pemeriksaan dilakukan oleh lembaga pemeriksa sesuai peraturan perundang-undangan.
  9. Kerugian Keuangan Daerah: Setiap kerugian daerah harus diganti oleh pihak yang bersalah atau lalai.

Peraturan ini juga mengatur kedudukan keuangan Bupati/Wakil Bupati dan DPRD.

(-)

(-)