Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2003 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah ini bertujuan untuk memberikan pedoman pengelolaan keuangan daerah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 dan Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
- Pejabat Pengelola Keuangan Daerah: Bupati adalah pemegang kekuasaan umum pengelolaan keuangan daerah yang dapat mendelegasikan kewenangannya kepada Sekretaris Daerah dan/atau perangkat pengelola keuangan daerah.
- Azas Umum Pengelolaan Keuangan Daerah: Pengelolaan keuangan daerah harus dilakukan secara tertib, efisien, efektif, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab.
- Struktur APBD: APBD terdiri dari pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan. Jika terjadi defisit, dapat dianggarkan pinjaman atau kerjasama dengan pihak lain. Jika surplus, dapat dianggarkan investasi.
- Penyusunan dan Penetapan APBD: APBD disusun dengan pendekatan kinerja, memuat sasaran, standar pelayanan, dan jenis pendapatan yang membiayai belanja. Rancangan APBD diajukan kepada DPRD untuk persetujuan.
- Pelaksanaan APBD: Setiap Perangkat Daerah wajib melaksanakan intensifikasi pemungutan pendapatan. Semua penerimaan daerah disetor bruto ke Kas Daerah.
- Pengadaan dan Pengelolaan Barang dan Jasa: Pengadaan barang dan jasa harus sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Perangkat Daerah. Pengelolaan barang daerah harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Perhitungan APBD dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah: Bupati menyampaikan laporan triwulan dan perhitungan APBD kepada DPRD. DPRD melakukan penilaian atas laporan pertanggungjawaban keuangan daerah.
- Pengawasan dan Pemeriksaan Keuangan Daerah: Pengawasan dilakukan oleh DPRD dan pejabat pengawas internal. Pemeriksaan dilakukan oleh lembaga pemeriksa sesuai peraturan perundang-undangan.
- Kerugian Keuangan Daerah: Setiap kerugian daerah harus diganti oleh pihak yang bersalah atau lalai.
Peraturan ini juga mengatur kedudukan keuangan Bupati/Wakil Bupati dan DPRD.