Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/39/PBI/2008

Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/39/PBI/2008 Tahun 2008 tentang Peraturan Pelaksanaan Penanganan Khusus Permasalahan Perbankan Pascabencana Nasional di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias, Provinsi Sumatera Utara

Juga dikenal sebagai: Peraturan BI 10/39/PBI/2008 · Peraturan BI No. 10/39/PBI/2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Desember 2008Tanggal Penetapan:24 Desember 2008
Perbankan & Lembaga KeuanganBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Bank Indonesia
TemaPeraturan Pelaksanaan Penanganan Khusus Permasalahan Perbankan Pascabencana Nasional di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias, Provinsi Sumatera Utara
LokasiBank Indonesia
Tanggal Berlaku24 Desember 2008
Tanggal Penetapan24 Desember 2008
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Bank Indonesia ini diterbitkan untuk menangani permasalahan perbankan pascabencana nasional di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias, Provinsi Sumatera Utara. Tujuannya adalah untuk mendukung pemulihan ekonomi di wilayah tersebut dengan memberikan kejelasan bagi bank dan nasabah dalam menyelesaikan masalah terkait simpanan, investasi, dan kredit. Peraturan ini mengatur tentang prosedur pengeluaran bukti kepemilikan baru atas simpanan/investasi, penanganan simpanan/investasi yang tidak diketahui pemiliknya, serta penyelesaian kredit debitur yang terdampak bencana. Bank diberi kewenangan untuk mengeluarkan bukti kepemilikan baru setelah memastikan identitas nasabah atau ahli waris/wali nasabah. Selain itu, bank dapat menyerahkan simpanan/investasi yang tidak diketahui pemiliknya kepada Baitul Mal atau Balai Harta Peninggalan setelah memperoleh penetapan dari pengadilan. Peraturan ini juga mengatur tentang penanganan dokumen hak tanggungan yang hilang atau rusak akibat bencana.

(-)

(-)