di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 14/PMK.07/2007 Tahun 2007 tentang Penetapan Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Umum Tahun Anggaran 2003 yang Dialokasikan dalam Anggaran dan Belanja Negara Tahun 2007
Juga dikenal sebagai: PMK 14/PMK.07/2007 · PMK No. 14/PMK.07/2007
Peraturan ini TIDAK BERLAKU (INACTIVE / NOT IN FORCE). Analisis berikut menegaskan bahwa peraturan ini bersifat khusus untuk penyelesaian alokasi kurang bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Umum Tahun Anggaran 2003 yang dialokasikan dalam APBN Tahun Anggaran 2007, dan oleh karenanya merupakan norma berkaitan dengan satu kegiatan/tautan tahun anggaran tertentu.
Tidak terdapat ketentuan pencabutan formal atau tanggal pencabutan yang tercantum dalam teks Peraturan Menteri Keuangan Nomor 14/PMK.07/2007 itu sendiri.
Namun secara materil/fungsional, peraturan ini menjadi tidak relevan atau tidak berlaku lagi setelah:
Pelaksanaan penyaluran Alokasi Kurang Bayar sebagaimana diatur (paling lambat triwulan I Tahun Anggaran 2007) telah diselesaikan; atau
Telah terjadi pengaturan baru mengenai mekanisme alokasi/penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) yang menggantikan tata cara pelaksanaan untuk periode tersebut.
Secara praktis, peraturan bersifat "one‑off" dan dampak operasionalnya habis setelah penyelesaian penyaluran dan rekonsiliasi pada 2007 atau setelah proses audit/penyelesaian administratif terkait selesai.
Tidak ada indikasi adanya pengganti langsung (peraturan pengganti spesifik bernomor/bertanggal) yang disebutkan dalam dokumen ini.
Pengaturan lebih lanjut terkait Dana Bagi Hasil dan mekanisme perimbangan keuangan umumnya diatur melalui peraturan‑peraturan berikut (bersifat umum dan dapat berubah seiring waktu): Undang‑Undang tentang Perimbangan Keuangan, Peraturan Pemerintah tentang Dana Perimbangan, dan Peraturan Menteri Keuangan pelaksana yang lebih baru. Untuk kepastian apakah ada PMK yang secara khusus mencabut atau mengganti ketentuan ini, diperlukan pemeriksaan arsip hukum resmi (JDIH Kementerian Keuangan, Berita Negara, dan basis data peraturan nasional).
Berdasarkan teks Peraturan Menteri Keuangan Nomor 14/PMK.07/2007 yang disediakan, tidak tercantum riwayat perubahan/amandemen sebelum peraturan ini menjadi tidak berlaku.
Jika ada perubahan/penyesuaian administratif setelah terbitnya PMK ini, perubahan tersebut harus dicari pada sumber resmi; tetapi dari dokumen yang dianalisis tidak ada amandemen atau lampiran perubahan.
Catatan penting: Kesimpulan tentang status "tidak berlaku" didasarkan pada sifat peraturan yang mengatur alokasi khusus tahun anggaran tertentu dan ketidaktercantumannya pada dokumen tentang adanya keberlanjutan. Untuk kepastian hukum formal mengenai tanggal pencabutan atau peraturan pengganti, disarankan verifikasi pada basis data peraturan resmi (Berita Negara, JDIH Kementerian Keuangan, atau sistem peraturan nasional).
Tujuan utama peraturan ini adalah untuk menetapkan alokasi kurang bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Umum Tahun Anggaran 2003 kepada daerah (provinsi, kabupaten, kota) yang belum menerima penyaluran penuh sesuai perhitungan realisasi penerimaannya.
Latar belakangnya: terdapat selisih/kurang bayar DBH Pertambangan untuk TA 2003 yang baru dialokasikan dalam APBN TA 2007, sehingga diperlukan pengaturan teknis penetapan jumlah dan mekanisme penyaluran.
Kewajiban Kementerian Keuangan: menetapkan jumlah alokasi, mengatur sumber pembiayaan (SAL) dan melakukan penyaluran sekaligus paling lambat triwulan I TA 2007 sesuai ketentuan pelaksanaan.
Hak Pemerintah Daerah: menerima alokasi kurang bayar sesuai dengan lampiran peraturan (penetapan per daerah) dan menyampaikan penerimaan sesuai mekanisme yang berlaku.
Kewajiban administratif: pelaksanaan penyaluran mengikuti ketentuan teknis penyaluran DBH TA 2007, serta pencatatan dan pelaporan sesuai peraturan perbendaharaan dan keuangan negara.
Peraturan ini bersifat spesifik pada satu peristiwa fiskal/tahun anggaran (one‑off). Setelah pelaksanaan penyaluran dan penyelesaian administrasi, tujuan peraturan telah tercapai sehingga peraturan menjadi tidak relevan untuk periode selanjutnya.
Selain itu, kebijakan fiskal/DBH selanjutnya dapat diatur oleh peraturan yang lebih baru atau peraturan umum mengenai perimbangan keuangan yang menggantikan ketentuan teknis untuk periode yang berbeda.
Karena sifatnya operasional dan terbatas, pencabutan atau berakhirnya efektivitas peraturan ini umumnya tidak menimbulkan dampak substantif berkelanjutan terhadap hubungan hukum antara Pemerintah Pusat dan Daerah, kecuali bila ada klaim/selisih yang belum terselesaikan.
Dampak administratif yang mungkin timbul meliputi kebutuhan rekonsiliasi rekening, audit BPK/inspektorat, dan penyelesaian klaim jika terdapat perbedaan penyaluran terhadap yang ditetapkan.
Untuk pelaksanaan masa depan, mekanisme alokasi DBH akan mengikuti peraturan yang berlaku pada saat alokasi/penyaluran baru diperlukan.
Dokumen PMK ini tidak mencantumkan ketentuan peralihan spesifik karena berisi penetapan alokasi untuk kasus tertentu. Secara praktik, peralihan berarti:
Jika penyaluran telah dilakukan, tidak diperlukan ketentuan peralihan khusus;
Jika ada hak atau klaim yang belum dipenuhi saat peraturan kehilangan relevansi, klaim tersebut harus diselesaikan menurut ketentuan umum perbendaharaan dan peraturan pelaksana yang berlaku.
Transisi biasanya terjadi dengan cara adaptasi terhadap peraturan umum/baru tentang Dana Bagi Hasil atau perimbangan keuangan. Jika ada peraturan pengganti yang mengatur hal serupa, mekanisme transisi akan ditentukan dalam peraturan pengganti tersebut atau melalui petunjuk teknis pelaksanaannya.
Karena sifat one‑off, sering kali tidak ada peralihan substantif — cukup penyelesaian administratif dan rekonsiliasi akhir.
Hak penerima untuk menagih alokasi yang telah ditetapkan tetap berlaku sampai penyaluran dan pencatatan selesai.
Kewajiban administrasi (pencatatan, pelaporan, rekonsiliasi) oleh pihak yang terkait tetap berlangsung sampai proses audit dan penutupan akun selesai.
Perkara atau klaim yang belum diselesaikan pada saat peraturan ini kehilangan relevansi harus diselesaikan menurut ketentuan perundang‑undangan yang berlaku, termasuk peraturan perbendaharaan, ketentuan pertanggungjawaban keuangan negara, dan prosedur administratif/penegakan hukum yang relevan.
Rekomendasi praktik: pencarian arsip pelaksanaan (dokumen penyaluran, notifikasi penerimaan daerah, laporan keuangan) dan koordinasi dengan Kementerian Keuangan atau unit teknis terkait untuk menyelesaikan hal‑hal yang tersisa.
Dalam teks PMK Nomor 14/PMK.07/2007 yang dianalisis tidak tercantum sanksi administratif atau pidana khusus terkait pelanggaran ketentuan penetapan alokasi tersebut.
Namun, tindakan pelaksanaan yang tidak sesuai atau penyaluran yang salah dapat dikenai sanksi berdasarkan ketentuan umum yang lebih tinggi, antara lain:
Ketentuan mengenai pertanggungjawaban keuangan negara (mis. Undang‑Undang Keuangan Negara, Undang‑Undang Perbendaharaan Negara);
Peraturan tentang pemeriksaan dan sanksi administrasi (mis. UU tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan peraturan pelaksanaannya);
Sanksi administratif internal di lingkungan Kementerian Keuangan atau instansi terkait; dan/atau
Kemungkinan tindak pidana jika ditemukan penyalahgunaan, pemalsuan dokumen, atau korupsi sesuai KUHP dan undang‑undang pemberantasan korupsi.
Sanksi yang bersumber dari PMK ini secara khusus tidak lagi relevan setelah peraturan tidak berlaku; namun pertanggungjawaban atas perbuatan yang dilakukan saat peraturan masih berlaku tetap dapat dituntut berdasarkan peraturan perundang‑undangan yang lebih tinggi atau ketentuan hukum yang mengatur pertanggungjawaban fiskal dan pidana.
Dengan kata lain, pengakhiran efektif PMK tidak menghapus kewajiban hukum atau proses penegakan yang timbul ketika peraturan tersebut masih efektif.
Jika terdapat proses administratif, pemeriksaan, atau penegakan yang sedang berlangsung berkaitan dengan pelaksanaan alokasi ini, proses tersebut dilanjutkan sampai putusan/penyelesaian akhir menurut ketentuan yang mengatur penyelesaian perkara administratif, pemeriksaan BPK/inspektorat, atau proses pidana/administratif terkait.
Rekomendasi: Dokumen terkait penyaluran, bukti penerimaan oleh daerah, dan hasil audit harus dijadikan dasar penyelesaian sanksi atau klaim yang masih berjalan.
Penutup: Karena peraturan ini bersifat khusus untuk penyelesaian satu kasus alokasi tahun anggaran, dan tidak mencantumkan sanksi tersendiri maupun ketentuan peralihan yang panjang, aspek penegakan dan sanksi akan mengikuti aturan perundang‑undangan keuangan negara yang lebih umum. Untuk kepastian mengenai proses penyelesaian klaim atau sanksi yang masih berlangsung, perlu verifikasi pada arsip pelaksanaan dan dokumen audit resmi.