Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indramayu Nomor 14 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indramayu Nomor 14 Tahun 2014 tentang Prasarana, Sarana dan Ulitilas Perumahan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Indramayu 14/2014 · Perda Kabupaten Indramayu No. 14 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Indramayu Nomor 14 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Perumahan & Kawasan Permukiman

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPrasarana, Sarana dan Ulitilas Perumahan
LokasiPemerintah Kabupaten Indramayu
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan-
Tempat PenetapanIndramayu

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 14 Tahun 2014 mengatur tentang prasarana, sarana, dan utilitas perumahan.

Latar Belakang dan Tujuan:

Peraturan ini dibuat untuk mengimbangi pertumbuhan perumahan di Kabupaten Indramayu dengan regulasi yang memadai, khususnya dalam pengelolaan prasarana, sarana, dan utilitas perumahan. Tujuannya adalah untuk memberikan jaminan ketersediaan dan pengelolaan prasarana, sarana, dan utilitas perumahan.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur beberapa hal, antara lain:

  1. Jenis perumahan dan permukiman, yang terdiri dari perumahan tidak bersusun dan rumah susun.
  2. Prasarana, sarana, dan utilitas yang harus ada dalam perumahan dan permukiman.
  3. Kewajiban pengembang untuk menyerahkan prasarana, sarana, dan utilitas kepada pemerintah daerah maksimal dalam jangka waktu 1 (satu) tahun setelah pembangunan selesai.
  4. Tata cara penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas, termasuk pembentukan Tim Verifikasi oleh Bupati.
  5. Pengelolaan prasarana, sarana, dan utilitas setelah diserahkan kepada Pemerintah Daerah.
  6. Kewajiban penyediaan lahan untuk prasarana, sarana, dan utilitas bagi pemohon yang melakukan kegiatan pembangunan/pemanfaatan lahan.
  7. Peran serta masyarakat dalam pengelolaan prasarana, sarana, dan utilitas perumahan.
  8. Pembiayaan pemeliharaan prasarana, sarana, dan utilitas perumahan.
  9. Pengawasan dan pengendalian terhadap pemenuhan kewajiban pengembang.

1. Prasarana, sarana dan utilitas di kawasan perumahan, yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, wajib diserahkan kepada Pemerintah Daerah dengan berpedoman kepada Peraturan Daerah ini. 2. Penyelesaian dokumen kepemilikan dilaksanakan oleh Dinas. 3. Proses serah terima dan pemanfaatan prasarana, sarana dan utilitas yang sudah berjalan dan/atau sedang dalam proses sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini, tetap dilaksanakan. 4. Pengembang perumahan yang telah menyediakan prasarana, sarana dan utilitas sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini wajib menyerahkan prasarana, sarana dan utilitas kepada Pemerintah Daerah.

1. Bupati berwenang menerapkan sanksi administratif kepada setiap orang atau badan hukum yang melanggar ketentuan dalam Peraturan Daerah ini. 2. Jenis sanksi administratif dapat berupa: peringatan tertulis, penundaan pemberian persetujuan dokumen/perizinan, denda administrasi sebesar Rp. 50.000.000,00, pengumuman kepada media massa, dan/atau dimasukkan ke dalam daftar hitam (black list). 3. Selain sanksi administratif, pelanggaran dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00.