Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 37/Permentan/OT.140/7/2011 Tahun 2011

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 37/Permentan/OT.140/7/2011 Tahun 2011 tentang Pelestarian dan Pemanfaatan Sumber Daya Genetik Tanaman

Juga dikenal sebagai: Permentan 37/Permentan/OT.140/7/2011 · Permentan No. 37/Permentan/OT.140/7/2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Juli 2011Tanggal Penetapan:8 Juli 2011
Ketahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Menteri Pertanian
TemaPelestarian dan Pemanfaatan Sumber Daya Genetik Tanaman
LokasiKementerian Pertanian
Tanggal Berlaku20 Juli 2011
Tanggal Penetapan08 Juli 2011
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 67/Permentan/OT.140/12/2006 tentang Pelestarian dan Pemanfaatan Sumber Daya Genetik Tanaman. 2. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 38/Permentan/OT.140/8/2006 sepanjang untuk pemasukan dan/atau pengeluaran benih untuk tujuan penelitian dan/atau pemuliaan.

Peraturan Menteri Pertanian ini mengatur tentang pelestarian dan pemanfaatan Sumber Daya Genetik (SDG) Tanaman. Latar belakangnya adalah untuk meninjau kembali peraturan sebelumnya dan meningkatkan pelayanan dalam kegiatan pelestarian dan pemanfaatan SDG Tanaman, serta memberikan kepastian hukum dan menjamin keberlanjutan pembangunan pertanian.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Pelestarian SDG Tanaman, yang dapat dilakukan melalui kegiatan eksplorasi, pengelolaan kebun koleksi, dan tempat penyimpanan SDG. Eksplorasi oleh perorangan atau badan hukum memerlukan izin Menteri, sementara instansi pemerintah yang berwenang di bidang penelitian dan/atau pemuliaan tidak memerlukan izin.
  2. Pemanfaatan SDG Tanaman, yang meliputi pemasukan dan pengeluaran SDG untuk penelitian dan/atau koleksi. Pemasukan SDG dapat dilakukan jika SDG tersebut belum ada di wilayah Republik Indonesia, dan harus sesuai dengan kebutuhan. Pemasukan dan pengeluaran SDG memerlukan izin Menteri.
  3. Hak dan kewajiban pihak-pihak yang terlibat dalam pelestarian dan pemanfaatan SDG Tanaman, termasuk kewajiban menjaga kelestarian SDG dan fungsi lingkungan hidup, menyimpan dengan baik SDG yang dikumpulkan atau dimasukkan, serta mentaati peraturan perundang-undangan.

1. Izin eksplorasi, pengeluaran dan/atau izin pemasukan SDG yang telah dikeluarkan sebelum Peraturan ini diundangkan dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa berlakunya izin.

(-)