Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 15 Tahun 2016

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 15 Tahun 2016 tentang Perlindungan Hukum bagi Veteran Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: Permenhan 15/2016 · Permenhan No. 15 Tahun 2016 · Permenhan Nomor 15 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Maret 2016Tanggal Penetapan:3 Maret 2016
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Menteri Pertahanan
TemaPerlindungan Hukum bagi Veteran Republik Indonesia
LokasiKementerian Pertahanan
Tanggal Berlaku24 Maret 2016
Tanggal Penetapan03 Maret 2016
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Pertahanan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum bagi Veteran Republik Indonesia serta Janda/Duda, Yatim dan/atau Piatu Veteran Republik Indonesia. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2012 tentang Veteran Republik Indonesia.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Jenis Perlindungan Hukum: Perlindungan hukum di dalam dan di luar pengadilan. Di dalam pengadilan meliputi upaya hukum biasa (tingkat pertama, banding, kasasi) dan upaya hukum luar biasa (Peninjauan Kembali). Di luar pengadilan berupa nasihat hukum.
  2. Pemberi Perlindungan Hukum: Satuan Kerja yang mempunyai tugas dan fungsi hukum di lingkungan Kemhan dan TNI.
  3. Penerima Perlindungan Hukum: Veteran Pejuang Kemerdekaan RI, Veteran Pembela Kemerdekaan RI, Veteran Perdamaian RI, serta Janda/Duda, Yatim dan/atau Piatu dari Veteran RI.
  4. Jenis Perkara yang Ditangani: Perdata, Pidana, Tata Usaha Negara, Pidana Militer, dan/atau bidang hukum lainnya.
  5. Syarat Pemberian Perlindungan Hukum: Mengajukan permohonan tertulis (atau lisan jika tidak mampu), menyerahkan dokumen perkara, dan melampirkan copy kartu tanda anggota Veteran RI. Bagi Janda/Duda, Yatim dan/atau Piatu, melampirkan copy Surat Keputusan, Kartu Keluarga, dan Kartu Tanda Penduduk.
  6. Tata Cara Pemberian Perlindungan Hukum: Pemberian perlindungan hukum dilaksanakan setelah persyaratan terpenuhi, meliputi masalah hukum melalui jalur pengadilan dan/atau di luar jalur pengadilan, hingga perkara selesai dan/atau mempunyai kekuatan hukum tetap.
  7. Pengawasan: Dilaksanakan oleh Sekretaris Jenderal Kemhan, Kababinkum TNI, Dirkumad, Kadiskumal, dan Kadiskumau. Pengawasan pendanaan dilaksanakan oleh Inspektorat Jenderal Kemhan, Inspektorat Jenderal TNI, dan Inspektorat Jenderal Angkatan.
  8. Pendanaan: Perkara di dalam pengadilan untuk perkara perdata, TUN, dan bidang hukum lainnya dibebankan kepada Penerima Perlindungan Hukum. Perkara pidana dan pidana militer dibebankan kepada APBN Kementerian Pertahanan dan/atau Mabes TNI. Pendanaan di luar pengadilan merupakan tanggung jawab Penerima Perlindungan Hukum.

(-)

(-)