Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 24 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Magelang Nomor 24 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Di Tingkat Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Magelang 24/2008 · Perda Kabupaten Magelang No. 24 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Magelang Nomor 24 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Desember 2008Tanggal Penetapan:15 Desember 2008
Dokumentasi & Informasi HukumStandar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaTata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Di Tingkat Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Magelang
Tanggal Berlaku15 Desember 2008
Tanggal Penetapan15 Desember 2008
Tempat PenetapanMungkid

Peraturan Daerah ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Peraturan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2000 Nomor 2 Serie D Nomor 2).

Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 24 Tahun 2008 ini mengatur tentang tata cara pembentukan peraturan perundang-undangan di tingkat desa. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat desa. Tujuannya adalah untuk menyediakan tata cara dan metode yang pasti, baku, serta standar yang mengikat dalam pembentukan peraturan di tingkat desa. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: 1. **Jenis Peraturan Desa:** Peraturan Desa, Peraturan Kepala Desa, dan Keputusan Kepala Desa. 2. **Asas Pembentukan Peraturan:** Kejelasan tujuan, kelembagaan yang tepat, kesesuaian jenis dan materi muatan, dapat dilaksanakan, kedayagunaan dan kehasilgunaan, kejelasan rumusan, dan keterbukaan. 3. **Proses Perancangan:** * Penyusunan rancangan Peraturan Desa oleh Kepala Desa atau BPD. * Pembahasan rancangan Peraturan Desa dalam Musyawarah Desa. * Penetapan Peraturan Kepala Desa oleh Kepala Desa. * Penetapan Keputusan Kepala Desa oleh Kepala Desa. 4. **Pembahasan dan Pengesahan:** * Sosialisasi rancangan Peraturan Desa untuk mendapatkan tanggapan masyarakat. * Pembahasan bersama antara Pemerintah Desa dan BPD. * Evaluasi rancangan Peraturan Desa tentang APBDes, pungutan, dan penataan ruang oleh Bupati. * Penyampaian rancangan Peraturan Desa kepada Kepala Desa untuk ditetapkan. 5. **Penyampaian dan Dokumentasi:** * Penyampaian Peraturan Desa kepada Bupati melalui Camat. * Penomoran, penggandaan, pendistribusian, dan pendokumentasian Peraturan Desa oleh Sekretaris Desa. 6. **Pembiayaan:** * Pembiayaan penyusunan Peraturan Desa dibebankan pada APBDes.

(-)

(-)