Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 24 Tahun 2008 ini mengatur tentang tata cara pembentukan peraturan perundang-undangan di tingkat desa. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat desa. Tujuannya adalah untuk menyediakan tata cara dan metode yang pasti, baku, serta standar yang mengikat dalam pembentukan peraturan di tingkat desa.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
1. **Jenis Peraturan Desa:** Peraturan Desa, Peraturan Kepala Desa, dan Keputusan Kepala Desa.
2. **Asas Pembentukan Peraturan:** Kejelasan tujuan, kelembagaan yang tepat, kesesuaian jenis dan materi muatan, dapat dilaksanakan, kedayagunaan dan kehasilgunaan, kejelasan rumusan, dan keterbukaan.
3. **Proses Perancangan:**
* Penyusunan rancangan Peraturan Desa oleh Kepala Desa atau BPD.
* Pembahasan rancangan Peraturan Desa dalam Musyawarah Desa.
* Penetapan Peraturan Kepala Desa oleh Kepala Desa.
* Penetapan Keputusan Kepala Desa oleh Kepala Desa.
4. **Pembahasan dan Pengesahan:**
* Sosialisasi rancangan Peraturan Desa untuk mendapatkan tanggapan masyarakat.
* Pembahasan bersama antara Pemerintah Desa dan BPD.
* Evaluasi rancangan Peraturan Desa tentang APBDes, pungutan, dan penataan ruang oleh Bupati.
* Penyampaian rancangan Peraturan Desa kepada Kepala Desa untuk ditetapkan.
5. **Penyampaian dan Dokumentasi:**
* Penyampaian Peraturan Desa kepada Bupati melalui Camat.
* Penomoran, penggandaan, pendistribusian, dan pendokumentasian Peraturan Desa oleh Sekretaris Desa.
6. **Pembiayaan:**
* Pembiayaan penyusunan Peraturan Desa dibebankan pada APBDes.