Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 8 Tahun 2025

Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 8 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan

Juga dikenal sebagai: Permenhut 8/2025 · Permenhut No. 8 Tahun 2025 · Permenhut Nomor 8 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Maret 2025Tanggal Penetapan:19 Maret 2025
Kehutanan & PerkebunanTata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Menteri Kehutanan
TemaOrganisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan
LokasiKementerian Kehutanan
Tanggal Berlaku21 Maret 2025
Tanggal Penetapan19 Maret 2025

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 12 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengendalian Perubahan Iklim (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 718); 2. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 13 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 719).

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk mewujudkan organisasi dan tata kerja yang efektif dan efisien di lingkungan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan. Kebijakan ini mengatur organisasi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, yang terdiri dari Balai Gakkumhut dan Balai Dalkarhut. Balai Gakkumhut bertugas melaksanakan kegiatan penurunan gangguan, ancaman, dan pelanggaran hukum kehutanan, sementara Balai Dalkarhut bertugas melaksanakan pengendalian kebakaran hutan sesuai wilayah kerjanya. Setiap UPT memiliki susunan organisasi yang terdiri dari Subbagian Tata Usaha, Seksi Wilayah I, II, dan III, serta jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. Peraturan ini juga mengatur tata kerja, pelaporan, dan prinsip koordinasi antar unit organisasi serta instansi pemerintah pusat dan daerah.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan pada Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Balai Pengendalian Perubahan Iklim tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.

(-)