Peraturan Menteri ini mengatur tentang baku mutu emisi mesin dengan pembakaran dalam atau genset. Latar belakangnya adalah potensi pencemaran udara dari usaha dan/atau kegiatan yang menggunakan mesin dengan pembakaran dalam, sehingga perlu dilakukan pencegahan pencemaran udara melalui penerapan baku mutu emisi. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 219 huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup kewajiban bagi penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang mengoperasikan mesin dengan pembakaran dalam atau genset untuk memenuhi ketentuan baku mutu emisi yang tercantum dalam Lampiran I. Mereka juga berkewajiban melakukan pemantauan emisi, pengelolaan data dan informasi pemantauan emisi, dan pengelolaan emisi fugitif. Pemantauan emisi meliputi penyusunan rencana pemantauan, pengukuran emisi, penghitungan beban emisi dan kinerja pembakaran, serta penyusunan laporan pemantauan sumber emisi. Peraturan ini juga mengatur tentang identifikasi sumber emisi, parameter utama dan pendukung, metode pemantauan emisi, dan pelaporan hasil pemantauan.