Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 11 Tahun 2021

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 11 Tahun 2021 tentang Baku Mutu Emisi Mesin Dengan Pembakaran Dalam

Juga dikenal sebagai: Permen LHK 11/2021 · Permen LHK No. 11 Tahun 2021 · Permen LHK Nomor 11 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Mei 2021Tanggal Penetapan:19 Mei 2021
Perlindungan Lingkungan Hidup

Peraturan ini mencabut: 1. Lampiran I.a Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 13 Tahun 2009 tentang Baku Mutu Emisi Sumber Tidak Bergerak bagi Usaha dan/atau Kegiatan Minyak dan Gas Bumi (dinyatakan tetap berlaku sampai tanggal 30 April 2022). 2. Lampiran VI Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 4 Tahun 2014 tentang Baku Mutu Emisi Sumber Tidak Bergerak bagi Usaha dan/atau Kegiatan Pertambangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1535) (dinyatakan tetap berlaku sampai tanggal 30 April 2022). 3. Lampiran IV Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.19/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2017 tentang Baku Mutu Emisi bagi Usaha dan/atau Kegiatan Industri Semen (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 410) (dinyatakan tetap berlaku sampai tanggal 30 April 2022). 4. Lampiran IX Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.15/MENLHK/SETJEN/KUM.1/4/2019 tentang Baku Mutu Emisi Pembangkit Listrik Tenaga Termal (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 455) (dinyatakan tetap berlaku sampai tanggal 30 April 2022). 5. Lampiran IV Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.17/MENLHK/SETJEN/KUM.1/4/2019 tentang Baku Mutu Emisi bagi Usaha dan/atau Kegiatan Industri Pupuk dan Industri Amonium Nitrat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 434) (dinyatakan tetap berlaku sampai tanggal 30 April 2022).

Peraturan Menteri ini mengatur tentang baku mutu emisi mesin dengan pembakaran dalam atau genset. Latar belakangnya adalah potensi pencemaran udara dari usaha dan/atau kegiatan yang menggunakan mesin dengan pembakaran dalam, sehingga perlu dilakukan pencegahan pencemaran udara melalui penerapan baku mutu emisi. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 219 huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup kewajiban bagi penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang mengoperasikan mesin dengan pembakaran dalam atau genset untuk memenuhi ketentuan baku mutu emisi yang tercantum dalam Lampiran I. Mereka juga berkewajiban melakukan pemantauan emisi, pengelolaan data dan informasi pemantauan emisi, dan pengelolaan emisi fugitif. Pemantauan emisi meliputi penyusunan rencana pemantauan, pengukuran emisi, penghitungan beban emisi dan kinerja pembakaran, serta penyusunan laporan pemantauan sumber emisi. Peraturan ini juga mengatur tentang identifikasi sumber emisi, parameter utama dan pendukung, metode pemantauan emisi, dan pelaporan hasil pemantauan.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku usaha dan/atau kegiatan yang mengoperasikan Mesin Dengan Pembakaran Dalam atau Genset wajib memenuhi ketentuan Baku Mutu Emisi paling lambat pada tanggal 1 Mei 2022. 2. Ketentuan mengenai Baku Mutu Emisi Mesin Dengan Pembakaran Dalam atau Genset sebagaimana tercantum dalam: a. Lampiran I.a Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 13 Tahun 2009 tentang Baku Mutu Emisi Sumber Tidak Bergerak bagi Usaha dan/atau Kegiatan Minyak dan Gas Bumi; b. Lampiran VI Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 4 Tahun 2014 tentang Baku Mutu Emisi Sumber Tidak Bergerak bagi Usaha dan/atau Kegiatan Pertambangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1535); c. Lampiran IV Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.19/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2017 tentang Baku Mutu Emisi bagi Usaha dan/atau Kegiatan Industri Semen (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 410); d. Lampiran IX Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.15/MENLHK/SETJEN/KUM.1/4/2019 tentang Baku Mutu Emisi Pembangkit Listrik Tenaga Termal (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 455); dan e. Lampiran IV Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.17/MENLHK/SETJEN/KUM.1/4/2019 tentang Baku Mutu Emisi bagi Usaha dan/atau Kegiatan Industri Pupuk dan Industri Amonium Nitrat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 434), dinyatakan tetap berlaku sampai tanggal 30 April 2022.

(-)