Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 12 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 12 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Bank Sultra

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Konawe Kepulauan 12/2016 · Perda Kabupaten Konawe Kepulauan No. 12 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 12 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Desember 2016Tanggal Penetapan:19 Desember 2016
Investasi & Penanaman ModalPerbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Bank Sultra
LokasiPemerintah Kabupaten Konawe Kepulauan
Tanggal Berlaku22 Desember 2016
Tanggal Penetapan19 Desember 2016
Tempat PenetapanLangara

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bupati yang mengatur tentang penyertaan modal pada Bank Sultra.

Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 12 Tahun 2016 ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada Bank Sultra. Tujuan penyertaan modal ini adalah untuk meningkatkan daya saing Bank Sultra, mendukung perluasan wilayah usaha dan pengembangan produk Bank Sultra, serta meningkatkan kemampuan Bank Sultra dalam membantu pertumbuhan perekonomian daerah dan pendapatan daerah. Penyertaan modal ini berbentuk uang kas yang dianggarkan dalam Kas Daerah dan merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan. Sumber dana penyertaan modal berasal dari APBD dan/atau sumber lain yang sah. Tata cara penyertaan modal dilakukan dengan menyerahkan uang tunai yang dibuktikan dengan Berita Acara Penyerahan Dana Penyertaan Modal, yang kemudian Bank Sultra menerbitkan Sertifikat kepemilikan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah. Besaran penyertaan modal yang harus disetor oleh Pemerintah Daerah adalah sebesar 24 Miliar Rupiah. SKPD wajib melakukan penatausahaan dan memelihara dokumen pengelolaan penyertaan modal. Bagi hasil usaha atau laba Penyertaan Modal Daerah menjadi pendapatan Daerah yang disetorkan ke kas Daerah. Laporan pelaksanaan penyerapan Penyertaan Modal Daerah dilaporkan secara periodik kepada Bupati.

1. Peraturan Bupati yang mengatur tentang penyertaan modal pada Bank Sultra dinyatakan tidak berlaku lagi.

(-)