di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92/PMK.010/2022 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47/PMK.010/2022 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Persetujuan Mengenai Perdagangan Barang dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh antara Perhimpunan Bangsa Bangsa Asia Tenggara dan Republik India (ASEAN-India Free Trade Area)
Juga dikenal sebagai: PMK 92/PMK.010/2022 · PMK No. 92/PMK.010/2022
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini dibuat untuk mendukung pelaksanaan perdagangan barang antara negara-negara anggota ASEAN dan Republik India. Pemerintah Indonesia menetapkan tarif bea masuk atas barang impor dalam rangka persetujuan perdagangan barang dalam kerangka kerja sama ekonomi menyeluruh antara ASEAN dan India. Evaluasi menunjukkan perlunya penyempurnaan ketentuan untuk memfasilitasi importasi barang dari India dan memberikan kepastian hukum bagi pengguna jasa.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengubah pos tarif 9031.20.00 dalam lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47/PMK.010/2022. Perubahan ini bertujuan untuk menyesuaikan uraian barang dalam pos tarif tersebut, yang berlaku sejak 1 April 2022 hingga berlakunya peraturan ini. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.