Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor 11 Tahun 2014

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor 11 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penatausahaan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan

Juga dikenal sebagai: Permenko Polhukam 11/2014 · Permenko Polhukam No. 11 Tahun 2014 · Permenko Polhukam Nomor 11 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Oktober 2014Tanggal Penetapan:18 Agustus 2014
Standar & Pedoman TeknisAset Milik Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
TemaPetunjuk Pelaksanaan Penatausahaan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
LokasiKemenko Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
Tanggal Berlaku16 Oktober 2014
Tanggal Penetapan18 Agustus 2014
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1/PMK.06/2013 tentang Penyusutan Barang Milik Negara Berupa Aset Tetap pada Entitas Pemerintah Pusat.

Peraturan Menteri Koordinator ini mengatur tentang petunjuk pelaksanaan penatausahaan Barang Milik Negara (BMN) di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan. Seluruh satuan kerja di lingkungan kementerian wajib melaksanakan proses penatausahaan BMN sesuai dengan petunjuk yang tercantum dalam lampiran peraturan ini. Petunjuk tersebut mencakup latar belakang, maksud dan tujuan, ruang lingkup, definisi, prinsip-prinsip SIMAK BMN, organisasi penatausahaan BMN, pembukuan, inventarisasi, pelaporan, serta kebijakan akuntansi BMN. Penatausahaan BMN meliputi pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan BMN sesuai ketentuan yang berlaku. Pembukuan adalah kegiatan pendaftaran dan pencatatan BMN ke dalam daftar barang. Inventarisasi adalah kegiatan untuk melakukan pendataan, pencatatan, dan pelaporan hasil pendataan BMN. Pelaporan adalah kegiatan penyampaian data dan informasi yang dilakukan oleh unit pelaksana penatausahaan BMN.

(-)

(-)