Peraturan Menteri Koordinator ini mengatur tentang petunjuk pelaksanaan penatausahaan Barang Milik Negara (BMN) di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan. Seluruh satuan kerja di lingkungan kementerian wajib melaksanakan proses penatausahaan BMN sesuai dengan petunjuk yang tercantum dalam lampiran peraturan ini. Petunjuk tersebut mencakup latar belakang, maksud dan tujuan, ruang lingkup, definisi, prinsip-prinsip SIMAK BMN, organisasi penatausahaan BMN, pembukuan, inventarisasi, pelaporan, serta kebijakan akuntansi BMN. Penatausahaan BMN meliputi pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan BMN sesuai ketentuan yang berlaku. Pembukuan adalah kegiatan pendaftaran dan pencatatan BMN ke dalam daftar barang. Inventarisasi adalah kegiatan untuk melakukan pendataan, pencatatan, dan pelaporan hasil pendataan BMN. Pelaporan adalah kegiatan penyampaian data dan informasi yang dilakukan oleh unit pelaksana penatausahaan BMN.