di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.07/2011 Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Dan Alokasi Bantuan Operasional Sekolah Tahun Anggaran 2012
Juga dikenal sebagai: PMK 201/PMK.07/2011 · PMK No. 201/PMK.07/2011
Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk menetapkan pedoman umum dan alokasi Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2012, sesuai dengan ketentuan Pasal 28 ayat (12) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012. BOS dialokasikan untuk meringankan beban masyarakat dalam pembiayaan pendidikan dasar dalam rangka wajib belajar 9 tahun. Dana BOS digunakan terutama untuk biaya non personalia dan dialokasikan kepada sekolah dasar dan menengah pertama, baik negeri maupun swasta, di seluruh Indonesia. Alokasi dana BOS ditetapkan sebesar Rp580.000,00 per siswa per tahun untuk SD/SDLB dan Rp710.000,00 per siswa per tahun untuk SMP/SMPLB/SMPT. Total alokasi BOS adalah Rp23.594.800.000.000,00, dengan rincian alokasi per provinsi dan kabupaten/kota berdasarkan data dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Dana Cadangan BOS disediakan untuk mengantisipasi perubahan jumlah siswa. Penyaluran dana dilakukan secara triwulanan melalui rekening kas umum daerah dan diteruskan ke sekolah dalam bentuk hibah.