Peraturan Daerah ini mengatur penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan di Kabupaten Magelang. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan pelayanan lalu lintas dan angkutan jalan yang aman, selamat, tertib, lancar, dan terpadu, serta untuk menegakkan hukum dan kepastian hukum bagi masyarakat. Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas pembinaan dan penyelenggaraan LLAJ, termasuk penetapan kebijakan, pemberian bimbingan, pelatihan, sertifikasi, dan pengawasan. Penyelenggaraan LLAJ dilakukan secara terkoordinasi melalui Forum LLAJ. Peraturan ini juga mengatur mengenai jaringan LLAJ, kelas jalan, batas kecepatan, pemasangan iklan di jalan, dan pelaksanaan pekerjaan di jaringan jalan. Perlengkapan jalan seperti rambu, marka, dan alat pemberi isyarat lalu lintas juga diatur, termasuk larangan merusak atau membuat tidak berfungsinya perlengkapan jalan. Terminal penumpang, fasilitas parkir, dan fasilitas pendukung seperti trotoar dan halte juga menjadi bagian dari pengaturan. Pengujian kendaraan bermotor, bengkel umum, pembinaan pemakai jalan, manajemen dan rekayasa lalu lintas, analisis dampak lalu lintas, dan angkutan orang/barang juga diatur dalam peraturan ini. Keselamatan LLAJ, sumber daya manusia di bidang LLAJ, sistem informasi dan komunikasi LLAJ, serta peran serta masyarakat juga menjadi perhatian dalam peraturan ini.