Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 6 Tahun 1977

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 1977 tentang Perubahan Pasal 7 Lampiran 10 Keputusan Presiden Nomor 45 Tahun 1974 Tentang Susunan Organisasi Departemen

Juga dikenal sebagai: Keppres 6/1977 · Keppres No. 6 Tahun 1977 · Keppres Nomor 6 Tahun 1977

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Februari 1977Tanggal Penetapan:25 Februari 1977
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPerubahan Pasal 7 Lampiran 10 Keputusan Presiden Nomor 45 Tahun 1974 Tentang Susunan Organisasi Departemen
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku25 Februari 1977
Tanggal Penetapan25 Februari 1977
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 45 Tahun 1974 tentang Susunan Organisasi Departemen, khususnya Pasal 7 Lampiran 10.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menyesuaikan struktur organisasi Departemen Pekerjaan Umum dan Tenaga Listrik dengan menambahkan Direktorat Penyiapan Tanah Pemukiman Transmigrasi pada Direktorat Jenderal Bina Marga. Penambahan ini dilakukan untuk mendukung pelaksanaan tugas pokok departemen tersebut dalam rangka penyiapan tanah pemukiman bagi program transmigrasi. Keputusan ini merupakan perubahan terhadap Pasal 7 Lampiran 10 dari Keputusan Presiden Nomor 45 Tahun 1974.

(-)

(-)