Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buleleng No. 8 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buleleng Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Buleleng 8/2016 · Perda Kabupaten Buleleng No. 8 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Buleleng Nomor 8 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:15 September 2016
Hubungan Ketenagakerjaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Ketenagakerjaan
LokasiPemerintah Kabupaten Buleleng
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan15 September 2016
Tempat PenetapanBuleleng

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur penyelenggaraan ketenagakerjaan di Kabupaten Buleleng, meliputi:

  1. Perencanaan tenaga kerja daerah (PTK Daerah), yang terdiri dari PTK Makro (tingkat daerah dan sektoral) dan PTK Mikro (tingkat badan usaha milik daerah, perusahaan swasta, dan lembaga swasta lainnya). PTK Makro disusun oleh Dinas Ketenagakerjaan dan SKPD terkait, sementara PTK Mikro disusun oleh badan usaha dan lembaga terkait.
  2. Informasi ketenagakerjaan, yang dikelola oleh Dinas Ketenagakerjaan, meliputi informasi umum, pelatihan, penempatan, perluasan kesempatan kerja, hubungan industrial, dan perlindungan tenaga kerja.
  3. Kesempatan dan perlakuan yang sama bagi tenaga kerja tanpa diskriminasi. Perusahaan wajib memberikan kesempatan kepada tenaga kerja lokal sesuai kebutuhan dan standar kompetensi.
  4. Pelatihan kerja untuk meningkatkan kompetensi tenaga kerja, diselenggarakan oleh lembaga pelatihan pemerintah, swasta, atau perusahaan. Pelatihan dapat berupa pemagangan.
  5. Penempatan tenaga kerja, meliputi penempatan di dalam negeri (AKL dan AKAD) dan luar negeri. Dinas Ketenagakerjaan memiliki fungsi pelayanan informasi pasar kerja, penyuluhan, penempatan, perizinan, dan pembinaan lembaga penempatan tenaga kerja swasta.
  6. Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) yang selektif, dengan kewajiban bagi pemberi kerja untuk memperoleh IMTA, melapor ke Dinas, menunjuk tenaga pendamping WNI untuk alih teknologi, dan melaksanakan pendidikan dan pelatihan bagi TKI.
  7. Hubungan kerja antara pengusaha dan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja, baik PKWT maupun PKWTT. PKWT wajib dicatatkan ke Dinas. Perusahaan dapat menyerahkan sebagian pekerjaan ke perusahaan lain melalui perjanjian pemborongan atau penyedia jasa pekerja/buruh.
  8. Hubungan industrial, yang dilaksanakan melalui serikat pekerja/serikat buruh, organisasi pengusaha, LKS Bipartit dan Tripartit, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, dan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
  9. Perlindungan tenaga kerja, meliputi keselamatan dan kesehatan kerja (K3), moral dan kesusilaan, serta perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia. Perusahaan wajib menerapkan sistem manajemen K3 dan membentuk P2K3.
  10. Pengupahan yang memenuhi penghidupan layak, meliputi upah minimum, upah lembur, dan jaminan sosial.
  11. Kewajiban bagi pengusaha untuk melaporkan secara tertulis setiap pendirian, penghentian, menjalankan kembali, memindahkan atau membubarkan perusahaan kepada Dinas.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 15 ayat (3) dan (5), Pasal 18 ayat (3) dan (5), Pasal 24 ayat (4), Pasal 25 ayat (1), Pasal 43 ayat (1), Pasal 45 ayat (1), Pasal 46 ayat (3), Pasal 70 ayat (1), Pasal 75 ayat (1), Pasal 76 ayat (2), Pasal 82 ayat (1), Pasal 83 ayat (1), Pasal 84 ayat (1), dan Pasal 85 dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa teguran, peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha, pembatalan persetujuan, pembatalan pendaftaran, penghentian sementara alat produksi, dan/atau pencabutan izin.