di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 90 Tahun 2015 tentang Honorarium Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Aparatur Sipil Negara
Juga dikenal sebagai: PERPRES 90/2015 · PERPRES No. 90 Tahun 2015 · PERPRES Nomor 90 Tahun 2015
Peraturan Presiden ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 Peraturan Presiden Nomor 118 Tahun 2014, yang mengatur tentang honorarium bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Aparatur Sipil Negara. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan hak keuangan berupa honorarium kepada pejabat tersebut. Besaran honorarium ditetapkan sebagai berikut: Ketua menerima Rp34.824.000,00, Wakil Ketua menerima Rp33.083.000,00, dan Anggota menerima Rp29.600.000,00 per bulan. Honorarium ini mulai diberikan sejak tanggal pelantikan. Bagi pejabat yang juga berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil, honorarium dibayarkan sebesar selisih antara honorarium dan gaji sebagai Pegawai Negeri Sipil. Selain itu, mereka juga diberikan fasilitas setara dengan jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Ketentuan lebih lanjut diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara.