Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Menteri Sosial Nomor 48/HUK/2026

Keputusan Menteri Sosial Nomor 48/HUK/2026 tentang Penetapan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Bulan Maret Tahun 2026

Juga dikenal sebagai: Kepmensos 48/HUK/2026 · Kepmensos No. 48/HUK/2026

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 April 2026Tanggal Penetapan:17 Maret 2026
Kesehatan & FarmasiPelayanan Kesehatan

Informasi

TipeKeputusan Menteri Sosial
Tanggal Berlaku01 April 2026
Tanggal Penetapan17 Maret 2026

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Sosial Nomor 28/HUK/2026 tentang Penetapan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Bulan Februari Tahun 2026.

Keputusan Menteri Sosial ini ditetapkan dalam rangka melaksanakan ketentuan mengenai penetapan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan. Kebijakan ini bertujuan untuk menetapkan data fakir miskin dan orang tidak mampu yang berhak menerima bantuan iuran jaminan kesehatan untuk periode bulan Maret tahun 2026.

Secara substansial, keputusan ini menetapkan jumlah penerima bantuan iuran jaminan kesehatan yang terdiri dari tiga kategori utama, yaitu: data tunggal sosial dan ekonomi nasional sebanyak 96.405.651 jiwa, bayi yang dilahirkan dari ibu kandung peserta PBI yang belum terdaftar dalam data tunggal sebanyak 152.069 jiwa, serta pengaktifan kembali kepesertaan PBI sebanyak 242.280 jiwa. Terhadap bayi yang belum terdaftar, diwajibkan untuk dilakukan registrasi kependudukan dan pengusulan masuk ke dalam data tunggal sosial dan ekonomi nasional dengan batas waktu maksimal dua periode pemutakhiran data. Selain itu, keputusan ini mengatur mengenai status kepesertaan bayi yang lahir dari ibu peserta PBI serta masa berlaku pengaktifan kembali kepesertaan PBI yang telah ditetapkan.

1. Bayi yang dilahirkan oleh ibu kandung yang terdaftar sebagai penerima bantuan iuran jaminan kesehatan yang belum ditetapkan dalam Keputusan Menteri Sosial Nomor 28/HUK/2026, iurannya tetap dapat dibayarkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Kepesertaan penerima bantuan iuran jaminan kesehatan yang diaktifkan kembali terhitung sejak tanggal 1 September 2025 sampai dengan 28 Februari 2026.

(-)