Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 170 Tahun 1954

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 170 Tahun 1954 tentang Pembebanan Kepada Harijanto Penggantian Uang

Juga dikenal sebagai: Keppres 170/1954 · Keppres No. 170 Tahun 1954 · Keppres Nomor 170 Tahun 1954

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:31 Agustus 1954
Ganti Rugi Kerugian Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPembebanan Kepada Harijanto Penggantian Uang
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan31 Agustus 1954
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan ini diambil berdasarkan pertimbangan bahwa Harijanto alias Tutut alias Hendrosoediro, seorang calon pegawai Kantor Pos Pembantu Karanganjar Surakarta, telah terbukti bersalah melakukan kejahatan pencurian yang menyebabkan kerugian bagi negara. Tujuan dari keputusan ini adalah untuk menetapkan tanggung jawab Harijanto dalam mengganti kerugian yang ditimbulkan.

Ketentuan Substansial
Keputusan ini menetapkan bahwa Harijanto bertanggung jawab untuk mengganti kerugian sejumlah Rp. 1.129,825 kepada negara. Keputusan ini juga mengatur bahwa salinan keputusan harus disampaikan kepada berbagai pihak terkait, termasuk Dewan Pengawas Keuangan, Menteri Keuangan, dan Kepala Jawatan Pos, Telegraf dan Telepon.

(-)

1. Harijanto alias Tutut alias Hendrosoediro dikenai sanksi berupa kewajiban mengganti kerugian sejumlah Rp. 1.129,825 kepada negara.