Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 1959

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 1959 tentang Nasionalisasi Perusahaan Kereta-Api dan Tilpon Milik Belanda

Juga dikenal sebagai: PP 41/1959 · PP No. 41 Tahun 1959 · PP Nomor 41 Tahun 1959

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Desember 1957Tanggal Penetapan:25 Juli 1959
Badan Usaha & PerdaganganTelekomunikasi & Dunia DigitalTransportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaNasionalisasi Perusahaan Kereta-Api dan Tilpon Milik Belanda
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku03 Desember 1957
Tanggal Penetapan25 Juli 1959
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1959 ini bertujuan untuk melaksanakan nasionalisasi perusahaan-perusahaan milik Belanda di wilayah Republik Indonesia. Latar belakang kebijakan ini adalah pentingnya perusahaan kereta-api dan telpon dalam pengangkutan barang-barang produksi dan komunikasi yang menguasai hajat hidup orang banyak. Oleh karena itu, perusahaan-perusahaan tersebut dikenakan nasionalisasi. Ketentuan substansial dari peraturan ini mencakup nasionalisasi perusahaan kereta-api dan telpon milik N.V. Deli Spoorweg-Maatschappij yang berkedudukan di Negeri Belanda dengan perwakilan di Medan. Peraturan ini berlaku surut sejak tanggal 3 Desember 1957.

(-)

(-)