Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kulon Progo No. 7 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kulon Progo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Surat Izin Usaha Perdagangan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kulon Progo 7/2016 · Perda Kabupaten Kulon Progo No. 7 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Kulon Progo Nomor 7 Tahun 2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Juni 2016Tanggal Penetapan:4 Mei 2016
Badan Usaha & PerdaganganPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Surat Izin Usaha Perdagangan
LokasiPemerintah Kabupaten Kulon Progo
Tanggal Berlaku01 Juni 2016
Tanggal Penetapan04 Mei 2016
Tempat PenetapanWates

Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 2 Tahun 2007 tentang Izin Usaha Perdagangan dan Retribusinya, (Lembaran Daerah Kabupaten Kulon Progo Tahun 2007 Nomor 1 Seri C), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) di Kabupaten Kulon Progo. Maksud dari Peraturan Daerah ini adalah sebagai pedoman untuk memberikan pengaturan mengenai penyelenggaraan SIUP melalui pembinaan dan pengawasan kegiatan usaha perdagangan. Tujuannya adalah untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum terhadap usaha perdagangan dalam rangka mendorong kemajuan perekonomian Daerah.

Setiap perusahaan perdagangan wajib memiliki SIUP yang diterbitkan oleh Bupati atau Pejabat Penerbit SIUP. SIUP terdiri dari SIUP Mikro, Kecil, Menengah, dan Besar, yang diberikan kepada penanggung jawab perusahaan atas nama perusahaan dan berlaku untuk satu kegiatan usaha perdagangan barang/jasa utama di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia. Besaran kekayaan bersih perusahaan menentukan jenis SIUP yang wajib dimiliki.

Terdapat pengecualian kewajiban memiliki SIUP bagi perusahaan yang melakukan usaha di luar sektor perdagangan barang/jasa, kantor cabang atau perwakilan perusahaan, perusahaan perdagangan mikro dengan kriteria tertentu, serta pedagang keliling, asongan, pinggir jalan, atau kaki lima. Kegiatan usaha yang tercantum dalam SIUP wajib mengacu pada Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.

Tata cara memperoleh SIUP meliputi pengisian formulir SP-SIUP dengan melampirkan dokumen persyaratan yang berbeda-beda tergantung pada bentuk badan hukum perusahaan. SIUP berlaku selama perusahaan menjalankan kegiatan usaha perdagangan dan wajib melakukan daftar ulang setiap 5 (lima) tahun.

Perusahaan pemegang SIUP perusahaan pusat yang akan membuka cabang/perwakilan di Daerah wajib melapor kepada Pejabat Penerbit SIUP. Perusahaan wajib mengajukan permohonan perubahan SIUP paling lambat 3 (tiga) bulan sejak dilakukan perubahan perusahaan.

1. SIUP yang diterbitkan sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa izin. 2. Pendafaran ulang SIUP, perubahan SIUP dan penggantian SIUP yang hilang, rusak, dan tidak terbaca berlaku ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah ini.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 4 ayat (2), Pasal 4 ayat (3), Pasal 4 ayat (4), Pasal 6 ayat (1), Pasal 10, Pasal 14, dan/atau Pasal 15 ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembekuan SIUP, atau pencabutan SIUP. 2. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 3 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).