di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 26 Tahun 2026 tentang Komite Talenta Aparatur Sipil Negara Kementerian Kelautan dan Perikanan
Juga dikenal sebagai: Kepmen KKP 26/2026 · Kepmen KKP No. 26 Tahun 2026 · Kepmen KKP Nomor 26 Tahun 2026
Keputusan Menteri ini ditetapkan dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 8A ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2020 tentang Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2025. Tujuan utamanya adalah membentuk Komite Talenta Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Komite Talenta ASN KKP terdiri atas Ketua, Anggota, dan Sekretariat yang memiliki tugas spesifik. Ketua bertanggung jawab atas perencanaan pelaksanaan manajemen talenta, memberikan arahan kepada anggota, serta menyampaikan laporan kepada Menteri Kelautan dan Perikanan. Anggota bertugas melakukan verifikasi pemeringkatan kinerja dan potensi pegawai, menetapkan kotak manajemen talenta, serta memberikan rekomendasi terkait rencana suksesi, penempatan, pengembangan, dan akuisisi talenta ASN. Sementara itu, Sekretariat berperan memberikan dukungan teknis dan administrasi, termasuk pengelolaan data profil talenta, penyiapan dukungan administrasi penetapan rencana suksesi, pengidentifikasian jabatan lowong, serta memfasilitasi pelaksanaan rencana penempatan dan pengembangan talenta.
Dalam menjalankan tugasnya, Komite Talenta ASN KKP bertanggung jawab dan wajib menyampaikan laporan secara tertulis kepada Menteri Kelautan dan Perikanan. Segala biaya yang timbul akibat pelaksanaan keputusan ini dibebankan pada anggaran Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun Anggaran 2026.