Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pare-Pare No. 5 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pare-Pare Nomor 5 Tahun 2016 tentang Retribusi Jasa Usaha

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Pare-Pare 5/2016 · Perda Kota Pare-Pare No. 5 Tahun 2016 · Perda Kota Pare-Pare Nomor 5 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Juli 2016Tanggal Penetapan:25 Juli 2016
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Jasa Usaha
LokasiPemerintah Kota Pare-Pare
Tanggal Berlaku25 Juli 2016
Tanggal Penetapan25 Juli 2016
Tempat PenetapanParepare

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kota Parepare Tahun 2012 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kota Parepare Nomor 84)

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha. Perubahan tersebut meliputi penyesuaian tarif retribusi pemakaian kepelabuhanan dan retribusi tempat rekreasi dan olahraga. Tarif retribusi tambat/labuh kapal disesuaikan berdasarkan ukuran GT kapal. Struktur dan besaran tarif retribusi tempat rekreasi dan olahraga ditetapkan untuk berbagai fasilitas seperti kolam renang, hutan wisata/taman wisata, Stadion Gelora Mandiri, Lapangan A. Makassau, Gedung Olahraga (GOR) Mario Pulana, Lapangan Basket Jati Diri, Lapangan Tenis Jati Diri, dan Lapangan Balai Kota. Tarif dibedakan berdasarkan jenis kegiatan (komersial/non-komersial), waktu penggunaan, dan kategori pengguna (dewasa, pelajar/anak-anak, club binaan pengcab, umum). Beberapa kegiatan tertentu seperti kegiatan keagamaan dan pendidikan dapat dikecualikan dari retribusi.

(-)

(-)