Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 3 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor Nomor 3 Tahun 2012 tentang RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH CILEUNGSI

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bogor 3/2012 · Perda Kabupaten Bogor No. 3 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Bogor Nomor 3 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Juni 2012Tanggal Penetapan:18 Juni 2012
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH CILEUNGSI
LokasiPemerintah Kabupaten Bogor
Tanggal Berlaku18 Juni 2012
Tanggal Penetapan18 Juni 2012
Tempat PenetapanCibinong

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain secara eksplisit.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cileungsi. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk meningkatkan dan pemerataan kesehatan masyarakat serta membiayai pelayanan kesehatan yang disediakan oleh RSUD Cileungsi.

Ketentuan Substansial:

  1. Nama, Objek, Subjek, dan Wajib Retribusi: Retribusi dipungut atas jasa pelayanan kesehatan di RSUD Cileungsi. Objek retribusi adalah setiap pelayanan kesehatan, kecuali pelayanan pendaftaran dan bakti sosial. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang mendapatkan jasa pelayanan kesehatan, dan wajib retribusi adalah pihak yang diwajibkan membayar retribusi.
  2. Golongan Retribusi: Retribusi pelayanan kesehatan termasuk golongan retribusi jasa umum.
  3. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis pelayanan, peralatan, jumlah kunjungan, dan jumlah hari pelayanan.
  4. Prinsip Penetapan Tarif: Tarif retribusi ditetapkan dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian pelayanan.
  5. Struktur dan Besaran Tarif Retribusi: Struktur tarif digolongkan berdasarkan instalasi pelayanan, jenis pelayanan, kelas perawatan, keahlian pelaksana, asal rujukan, dan jarak tempuh ambulans. Besaran tarif retribusi diatur secara rinci untuk berbagai jenis pelayanan seperti rawat jalan, gawat darurat, rawat inap, pemeriksaan diagnostik, tindakan medik, persalinan, rehabilitasi medik, pelayanan jenazah, visum et repertum, farmasi, medical check-up, ICU/HCU, dan ambulans.
  6. Wilayah Pemungutan: Retribusi dipungut di wilayah Kabupaten Bogor.
  7. Masa Retribusi: Masa retribusi adalah jangka waktu bagi wajib retribusi untuk mendapatkan jasa pelayanan kesehatan.
  8. Saat Terutang Retribusi: Retribusi terutang terjadi saat diterbitkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
  9. Tata Cara Pembayaran: Pembayaran dilakukan di kas daerah atau tempat lain yang ditunjuk, dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, dan harus dilunasi paling lambat 15 hari sejak diterbitkan SKRD.
  10. Pengembalian Kelebihan Pembayaran: Wajib retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran secara tertulis.
  11. Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Retribusi: Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, atau pembebasan retribusi dengan alasan tertentu.
  12. Penghapusan Piutang Retribusi Kedaluwarsa: Hak penagihan retribusi kedaluwarsa setelah 3 tahun, kecuali jika ada tindak pidana di bidang retribusi.
  13. Kerjasama dengan Pihak Ketiga: Direktur RSUD dapat melakukan kerjasama dengan pihak ketiga sesuai peraturan perundang-undangan.
  14. Penyidikan: Pejabat Pegawai Negeri Sipil (PPNS) diberi kewenangan khusus sebagai penyidik untuk tindak pidana di bidang retribusi daerah.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.