di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor Nomor 3 Tahun 2012 tentang RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH CILEUNGSI
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bogor 3/2012 · Perda Kabupaten Bogor No. 3 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Bogor Nomor 3 Tahun 2012
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cileungsi. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk meningkatkan dan pemerataan kesehatan masyarakat serta membiayai pelayanan kesehatan yang disediakan oleh RSUD Cileungsi.
Ketentuan Substansial: