di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantul Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bantul 5/2024 · Perda Kabupaten Bantul No. 5 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Bantul Nomor 5 Tahun 2024
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2024. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan dengan dinamika kebutuhan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, termasuk perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran (KUA), pergeseran anggaran antar unit organisasi, penggunaan sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya, keadaan darurat, dan keadaan luar biasa.
APBD Tahun Anggaran 2024 terdiri atas Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, dan Pembiayaan Daerah. APBD Tahun Anggaran 2024 semula sebesar Rp2.637.710.146.435,00 bertambah sebesar Rp111.702.413.621,00 sehingga menjadi Rp2.749.412.560.056,00. Pendapatan Daerah bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pendapatan Transfer, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah. Belanja Daerah terdiri atas Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga, dan Belanja Transfer. Pembiayaan Daerah mencakup Penerimaan Pembiayaan dan Pengeluaran Pembiayaan.
Dalam keadaan darurat atau keperluan mendesak, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya atau melebihi pagu yang ditetapkan, yang akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati dan dituangkan dalam Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.