Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli ini mengatur tentang Pajak Hotel sebagai salah satu sumber pendapatan daerah untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah. Objek pajak adalah pelayanan yang disediakan oleh hotel dengan pembayaran, termasuk jasa penunjang seperti fasilitas olahraga dan hiburan, kecuali jasa tempat tinggal di asrama pemerintah, apartemen, pusat pendidikan/keagamaan, rumah sakit, panti jompo/asuhan, dan biro perjalanan wisata yang diselenggarakan oleh hotel untuk umum. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pembayaran kepada pengusaha hotel, sedangkan Wajib Pajak adalah pengusaha hotel itu sendiri. Dasar pengenaan pajak adalah jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar kepada hotel, dengan tarif pajak sebesar 10%. Wajib pajak wajib mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) selambat-lambatnya 15 hari setelah SPTPD diterima. Pemungutan pajak tidak boleh diborongkan dan wajib pajak harus membayar sendiri pajak yang terutang berdasarkan peraturan perundang-undangan. Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan pajak berdasarkan permohonan wajib pajak.