Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 30 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 3 Tahun 2015. Perubahan tersebut meliputi perubahan pada Pasal 10 yang mengatur tentang tarif retribusi berdasarkan jenis kekayaan yang digunakan dan jangka waktu pemakaian. Struktur dan besarnya tarif retribusi pemakaian kekayaan daerah tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Lampiran I tersebut mencantumkan tarif retribusi untuk berbagai jenis kekayaan daerah, termasuk tarif retribusi tanah KOTI, penggunaan gedung/bangunan, pemakaian holding grond, penggunaan pelataran terminal, penggunaan RPC (Rice Processing Complex) Anabanua, pemanfaatan alat-alat konstruksi, pemakaian alat-alat berat, dan penggunaan alat musik.