di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 24 Tahun 2023 tentang Rencana Induk Percepatan Pembangunan Papua Tahun 2022-2041
Juga dikenal sebagai: PERPRES 24/2023 · PERPRES No. 24 Tahun 2023 · PERPRES Nomor 24 Tahun 2023
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan Presiden ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 57 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2021, dengan tujuan mempercepat pembangunan di Provinsi Papua dalam rangka pelaksanaan otonomi khusus. Tujuan utamanya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Papua melalui perencanaan pembangunan yang terintegrasi dan berkelanjutan.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan Rencana Induk Percepatan Pembangunan Papua (RIPPP) untuk jangka waktu 20 tahun, yang harus diselaraskan dengan rencana pembangunan jangka panjang nasional. RIPPP menjadi acuan bagi berbagai dokumen perencanaan pembangunan di tingkat pusat dan daerah, serta menjadi pedoman bagi Badan Pengarah Papua dan berbagai pemangku kepentingan lainnya. Strategi operasionalisasi mencakup percepatan pembangunan berbasis sosial budaya dan wilayah, penguatan tata kelola pemerintahan, pemberdayaan masyarakat, dan peningkatan kerja sama dengan berbagai pihak. RIPPP juga mengatur sinergi sumber pendanaan dari berbagai sumber, termasuk Dana Otonomi Khusus dan Dana Tambahan Infrastruktur.