Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 13 Tahun 2020

Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 13 Tahun 2020 tentang Skema Penilaian Kesesuaian Terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Logam dan Produk Logam

Juga dikenal sebagai: Peraturan BSN 13/2020 · Peraturan BSN No. 13 Tahun 2020 · Peraturan BSN Nomor 13 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 November 2020Tanggal Penetapan:26 Oktober 2020
Standar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Badan Standardisasi Nasional
TemaSkema Penilaian Kesesuaian Terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Logam dan Produk Logam
LokasiBadan Standardisasi Nasional
Tanggal Berlaku06 November 2020
Tanggal Penetapan26 Oktober 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 7 Tahun 2016 tentang Skema Sertifikasi Produk Alat Konversi Bahan Bakar Gas (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1510)

Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 13 Tahun 2020 ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 42 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2018 tentang Sistem Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian Nasional. Tujuannya adalah untuk menetapkan skema penilaian kesesuaian terhadap Standar Nasional Indonesia (SNI) di sektor logam dan produk logam, khususnya untuk produk alat konversi bahan bakar gas, alat pemadam api portabel, dan baut batuan belah jepit baja. Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara Badan Standardisasi Nasional (BSN) dan Komite Akreditasi Nasional (KAN) dalam hal akreditasi lembaga penilaian kesesuaian. Pelaku usaha yang terlibat dalam produksi atau impor produk-produk tersebut diwajibkan untuk mengikuti skema sertifikasi yang ditetapkan, termasuk memenuhi persyaratan SNI dan sistem manajemen mutu seperti SNI ISO 9001. Selain itu, peraturan ini juga mengatur prosedur administratif untuk pengajuan sertifikasi, seleksi, determinasi, tinjauan, dan keputusan sertifikasi, serta pemeliharaan dan perbaikan skema sertifikasi.

1. Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, sertifikat yang diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Badan ini tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa sertifikat. 2. Proses Sertifikasi yang menggunakan skema Sertifikasi sebelum berlakunya Peraturan Badan ini, tetap dilaksanakan berdasarkan skema yang diacu oleh LSPro.

(-)