di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Blora Nomor 9 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Blora 9/2010 · Perda Kabupaten Blora No. 9 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Blora Nomor 9 Tahun 2010
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum di Kabupaten Blora. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang menggantikan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Blora Nomor 13 Tahun 1998.
Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat melalui pungutan retribusi parkir. Retribusi ini termasuk golongan Retribusi Jasa Umum, yang disediakan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan dan kemanfaatan umum.
Ketentuan substansial meliputi:
Peraturan ini juga mengatur tentang sanksi administrasi, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, pemeriksaan dan pengawasan, insentif pemungutan, penyidikan, dan ketentuan pidana.