Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blora Nomor 9 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Blora Nomor 9 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Blora 9/2010 · Perda Kabupaten Blora No. 9 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Blora Nomor 9 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Oktober 2010Tanggal Penetapan:8 Oktober 2010
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum
LokasiPemerintah Kabupaten Blora
Tanggal Berlaku08 Oktober 2010
Tanggal Penetapan08 Oktober 2010
Tempat PenetapanBlora

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Blora Nomor 13 Tahun 1998 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Blora Tahun 1999 Nomor 16 Seri B Nomor 10).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum di Kabupaten Blora. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang menggantikan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Blora Nomor 13 Tahun 1998.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat melalui pungutan retribusi parkir. Retribusi ini termasuk golongan Retribusi Jasa Umum, yang disediakan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan dan kemanfaatan umum.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Nama retribusi adalah Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum.
  2. Objek retribusi adalah setiap pelayanan parkir di tepi jalan umum yang diberikan oleh Pemerintah Daerah.
  3. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang mendapatkan pelayanan parkir di tepi jalan umum.
  4. Tarif retribusi bervariasi berdasarkan jenis kendaraan, mulai dari Rp. 200,- untuk dokar/becak dan sepeda hingga Rp. 2.000,- untuk truk dengan kereta gandeng/tempel/tronton.
  5. Retribusi dipungut menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan seperti karcis, kupon, dan kartu langganan.
  6. Wajib retribusi harus membayar retribusi secara tunai/lunas paling lambat pada saat jatuh tempo pembayaran.

Peraturan ini juga mengatur tentang sanksi administrasi, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, pemeriksaan dan pengawasan, insentif pemungutan, penyidikan, dan ketentuan pidana.

Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, retribusi yang masih terutang berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Blora Nomor 13 Tahun 1998 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum, masih dapat ditagih selama jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutang.

Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar.