Peraturan Bupati Bekasi Nomor 20 Tahun 2009 mengatur tentang organisasi dan tata kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 48 Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 7 Tahun 2009 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Bekasi, yang mencakup pembentukan Sekretariat DPRD. Tujuannya adalah untuk menyusun aturan pelaksanaan yang meliputi kewenangan, tugas pokok, fungsi, dan uraian tugas Sekretariat DPRD.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. Kewenangan Sekretariat DPRD dalam penyelenggaraan tugas, meliputi koordinasi, fasilitasi perencanaan, pembinaan administrasi umum, pengelolaan keuangan, serta penyelenggaraan persidangan dan hubungan masyarakat.
2. Kedudukan Sekretariat DPRD sebagai unsur pelayanan DPRD yang dipimpin oleh seorang Sekretaris DPRD yang bertanggung jawab kepada Pimpinan DPRD secara teknis operasional dan kepada Kepala Daerah melalui Sekretaris Daerah secara administratif.
3. Tugas pokok Sekretariat DPRD adalah memimpin dan menyelenggarakan administrasi kesekretariatan dan keuangan, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD, serta menyediakan tenaga ahli yang diperlukan DPRD.
4. Fungsi Sekretariat DPRD meliputi penyelenggaraan administrasi kesekretariatan dan keuangan, penyelenggaraan rapat DPRD, penyediaan tenaga ahli, serta penyelenggaraan urusan umum, rumah tangga, hubungan masyarakat, persidangan, fasilitasi legislasi, anggaran, dan pengawasan.
5. Struktur organisasi Sekretariat DPRD terdiri dari Sekretaris DPRD, Bagian Umum, Bagian Rumah Tangga dan Hubungan Masyarakat, Bagian Persidangan dan Fasilitasi Legislasi, serta Bagian Fasilitasi Anggaran dan Pengawasan, yang masing-masing memiliki sub bagian dengan tugas spesifik.