di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Di Pusat Kesehatan Masyarakat Kabupaten Penajam Paser Utara
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Penajam Paser Utara 8/2018 · Perda Kabupaten Penajam Paser Utara No. 8 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 8 Tahun 2018
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Pusat Kesehatan Masyarakat Kabupaten Penajam Paser Utara. Perubahan tersebut meliputi penambahan klausul pengaturan mengenai tindakan yang merupakan lingkup pelayanan kesehatan di Puskesmas, penyesuaian terhadap ketentuan pengenaan retribusi pelayanan kesehatan kepada masyarakat, dan penghapusan Pasal 33.
Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan sehubungan dengan pelaksanaan Program Pemerintah Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara berupa pemberian jaminan pelayanan kesehatan kepada masyarakat di Pusat Kesehatan Masyarakat, serta untuk menghindari multitafsir terhadap ketentuan pelayanan dan/atau objek yang dikenakan retribusi pelayanan kesehatan.
Ketentuan Substansial: