Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 8 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Di Pusat Kesehatan Masyarakat Kabupaten Penajam Paser Utara

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Penajam Paser Utara 8/2018 · Perda Kabupaten Penajam Paser Utara No. 8 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 8 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Juni 2018Tanggal Penetapan:6 Juni 2018
Pelayanan KesehatanPajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Di Pusat Kesehatan Masyarakat Kabupaten Penajam Paser Utara
LokasiPemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara
Tanggal Berlaku08 Juni 2018
Tanggal Penetapan06 Juni 2018
Tempat PenetapanPenajam

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Di Pusat Kesehatan Masyarakat Kabupaten Penajam Paser Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun 2012 Nomor 11)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Pusat Kesehatan Masyarakat Kabupaten Penajam Paser Utara. Perubahan tersebut meliputi penambahan klausul pengaturan mengenai tindakan yang merupakan lingkup pelayanan kesehatan di Puskesmas, penyesuaian terhadap ketentuan pengenaan retribusi pelayanan kesehatan kepada masyarakat, dan penghapusan Pasal 33.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan sehubungan dengan pelaksanaan Program Pemerintah Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara berupa pemberian jaminan pelayanan kesehatan kepada masyarakat di Pusat Kesehatan Masyarakat, serta untuk menghindari multitafsir terhadap ketentuan pelayanan dan/atau objek yang dikenakan retribusi pelayanan kesehatan.

Ketentuan Substansial:

  • Objek Retribusi Pelayanan Kesehatan meliputi pelayanan kesehatan di puskesmas, puskesmas keliling, puskesmas pembantu, balai pengobatan, dan tempat pelayanan kesehatan lainnya yang sejenis yang dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
  • Jenis Retribusi Pelayanan Kesehatan meliputi Rawat Jalan, Rawat Inap, Pelayanan Gawat Darurat, Pelayanan Poli Umum, Pelayanan Poli Gigi, Pelayanan Poli KIA/KB, Pelayanan Laboratorium, dan Pelayanan Pemeriksaan Non Medik.
  • Subjek Retribusi Pelayanan Kesehatan adalah orang pribadi atau badan yang menerima Pelayanan Kesehatan.
  • Wajib Retribusi Pelayanan Kesehatan adalah orang pribadi atau Badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan Retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran Retribusi Pelayanan Kesehatan.
  • Terdapat pengecualian dari Wajib Retribusi, meliputi masyarakat yang menjadi sasaran dan memenuhi ketentuan Program Jaminan Kesehatan Daerah, serta anak Sekolah di Daerah yang berkunjung ke Puskesmas pada jam belajar dengan menunjukan buku berobat dari sekolah.
  • Struktur dan besaran tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan di Puskesmas ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Pasal 9 yang diubah.

(-)

(-)