Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Demak Nomor 7 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Demak Nomor 7 Tahun 2015 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Demak 7/2015 · Perda Kabupaten Demak No. 7 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Demak Nomor 7 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Oktober 2015Tanggal Penetapan:7 Oktober 2015
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Demak
Tanggal Berlaku08 Oktober 2015
Tanggal Penetapan07 Oktober 2015
Tempat PenetapanDemak

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 8 Tahun 2007 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 3 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang kedudukan keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa di Kabupaten Demak. Latar belakangnya adalah perlunya dukungan keuangan yang memadai bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa dalam melaksanakan tugasnya sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Peraturan ini mengatur bentuk penghasilan yang diterima oleh Kepala Desa dan Perangkat Desa, yang meliputi penghasilan tetap, tunjangan lainnya (berupa pemanfaatan tanah bengkok), dan penerimaan lain yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Penghasilan tetap bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) dengan persentase yang diatur berdasarkan jumlah ADD yang diterima desa. Selain itu, Kepala Desa dan Perangkat Desa juga memperoleh jaminan kesehatan yang preminya dianggarkan dalam APB Desa. Peraturan ini juga mengatur mengenai biaya perjalanan dinas, uang duka bagi ahli waris jika Kepala Desa atau Perangkat Desa meninggal dunia, serta penghargaan bagi Kepala Desa atau Perangkat Desa yang diberhentikan dengan hormat atau telah berakhir masa jabatannya.

1. Terhadap Kepala Desa atau Perangkat Desa yang telah ada pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, bentuk dan besaran tunjangan lainnya masih berupa pemanfaatan tanah bengkok. 2. Kepala Desa yang diangkat berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 2 Tahun 2007 dan telah berakhir masa jabatannya, diberikan tunjangan jasa pengabdian. 3. Bagi Perangkat Desa yang berakhir masa jabatannya sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, diberikan penghargaan. 4. Ketentuan memperoleh penghargaan hak menggarap tanah bengkok bagi Perangkat Desa yang purna tugas adalah sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat (3). 5. Bagi perangkat Desa yang meninggal dunia dan berhak menerima penghargaan maka penghargaan tanah bengkok diterimakan kepada ahli waris yang sah. 6. Bagi mantan Perangkat Desa yang berhak menerima penghargaan dan meninggal dunia maka sisa waktu penggarapan hak pensiun diteruskan oleh ahli waris yang sah.

(-)