Peraturan Daerah ini mengatur tentang kedudukan keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa di Kabupaten Demak. Latar belakangnya adalah perlunya dukungan keuangan yang memadai bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa dalam melaksanakan tugasnya sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Peraturan ini mengatur bentuk penghasilan yang diterima oleh Kepala Desa dan Perangkat Desa, yang meliputi penghasilan tetap, tunjangan lainnya (berupa pemanfaatan tanah bengkok), dan penerimaan lain yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Penghasilan tetap bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) dengan persentase yang diatur berdasarkan jumlah ADD yang diterima desa. Selain itu, Kepala Desa dan Perangkat Desa juga memperoleh jaminan kesehatan yang preminya dianggarkan dalam APB Desa. Peraturan ini juga mengatur mengenai biaya perjalanan dinas, uang duka bagi ahli waris jika Kepala Desa atau Perangkat Desa meninggal dunia, serta penghargaan bagi Kepala Desa atau Perangkat Desa yang diberhentikan dengan hormat atau telah berakhir masa jabatannya.