Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 06 Tahun 2002

Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarbaru Nomor 06 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Pelacuran

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Banjarbaru 06/2002 · Perda Kota Banjarbaru No. 06 Tahun 2002 · Perda Kota Banjarbaru Nomor 06 Tahun 2002

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Maret 2002Tanggal Penetapan:19 Maret 2002
Kebijakan Umum Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPemberantasan Pelacuran
LokasiPemerintah Kota Banjarbaru
Tanggal Berlaku20 Maret 2002
Tanggal Penetapan19 Maret 2002
Tempat PenetapanBanjarbaru

(-)

Peraturan Daerah Kota Banjarbaru ini bertujuan untuk memberantas pelacuran (prostitusi) di wilayah Kota Banjarbaru, dengan pertimbangan bahwa pelacuran bertentangan dengan nilai-nilai moral dan agama masyarakat setempat, serta dapat menimbulkan kerawanan sosial dan tindakan kejahatan. Peraturan ini melarang segala bentuk kegiatan yang terkait dengan pelacuran, termasuk memanggil atau mendatangkan seseorang untuk tujuan pelacuran, menyediakan tempat untuk kegiatan pelacuran, menjadi pelacur atau melacur, mendatangkan pelacur dari luar daerah, dan melindungi kegiatan pelacuran.

Peraturan ini juga mengatur tentang penutupan tempat-tempat pelacuran oleh Kepala Daerah, partisipasi masyarakat dalam pemberantasan pelacuran, dan pencabutan penutupan jika tempat tersebut tidak lagi digunakan untuk kegiatan pelacuran. Pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan ini dilakukan oleh Kepala Daerah dan pejabat yang berwenang.

Setiap warga masyarakat di tiap RT/RW wajib berpartisipasi aktif dalam upaya pemberantasan pelacuran di wilayah masing-masing, terutama dalam kegiatan pengawasan. Ketua RT berhak meneruskan laporan tentang adanya pelacuran kepada Lurah, Camat, atau pejabat yang berwenang.

(-)

1. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 2, 3, 6 ayat (2) dan (3), dan Pasal 7 Peraturan Daerah ini dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 5.000.000 (lima juta rupiah). 2. Pelanggaran pidana berkaitan dengan pelacuran yang tidak diatur dalam Peraturan Daerah ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang berlaku.