Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender di Kabupaten Tangerang melalui pengarusutamaan gender (PUG). PUG adalah strategi untuk mengintegrasikan perspektif gender ke dalam perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan. Pemerintah Daerah bertanggung jawab untuk menyusun kebijakan pembangunan yang responsif gender, yang dituangkan dalam RPJMD, Renstra Perangkat Daerah, dan Rencana Kerja Perangkat Daerah, melalui analisis gender. Anggaran Responsif Gender (ARG) disusun dengan mempertimbangkan akses, partisipasi, kontrol, dan manfaat yang setara antara perempuan dan laki-laki. Dinas Pemberdayaan Perempuan menjadi koordinator penyelenggaraan PUG, menyusun data terpilah gender, dan menyusun rencana aksi daerah PUG. Bupati membentuk Kelompok Kerja (Pokja) PUG untuk mempercepat pelembagaan PUG di seluruh Perangkat Daerah. Masyarakat dapat berperan serta dalam pelaksanaan PUG. Pemerintah Daerah dapat memberikan penghargaan kepada pihak-pihak yang berperan aktif dalam pelaksanaan PUG. Pelaksanaan PUG dipantau dan dievaluasi secara berkala.