di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2024
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Aceh Tamiang 1/2024 · Perda Kabupaten Aceh Tamiang No. 1 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 1 Tahun 2024
Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 1 Tahun 2024 menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) untuk Tahun Anggaran 2024. Latar belakang penetapan Qanun ini adalah untuk melaksanakan ketentuan pengelolaan keuangan daerah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 dan Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 1 Tahun 2022, serta menindaklanjuti hasil evaluasi Rancangan Qanun APBK oleh Gubernur Aceh.
APBK Tahun Anggaran 2024 terdiri atas Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, dan Pembiayaan Daerah. Pendapatan Daerah direncanakan sebesar Rp1.327.553.114.987,00, yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pendapatan Transfer, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah. Belanja Daerah direncanakan sebesar Rp1.347.302.813.987,00, meliputi Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga, dan Belanja Transfer. Pembiayaan Daerah direncanakan sebesar Rp19.749.699.000,00, terdiri atas Penerimaan Pembiayaan dan Pengeluaran Pembiayaan.
Qanun ini juga mengatur tentang keadaan darurat dan keperluan mendesak yang memungkinkan Pemerintah Daerah melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya atau melebihi pagu yang ditetapkan. Uraian lebih rinci mengenai APBK tercantum dalam lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Qanun ini.