Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203/PMK.04/2017

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.04/2017 Tahun 2017 tentang Ketentuan Ekspor Dan Impor Barang Yang Dibawa Oleh Penumpang Dan Awak Sarana Pengangkut

Juga dikenal sebagai: PMK 203/PMK.04/2017 · PMK No. 203/PMK.04/2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2018Tanggal Penetapan:27 Desember 2017
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaKetentuan Ekspor Dan Impor Barang Yang Dibawa Oleh Penumpang Dan Awak Sarana Pengangkut
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku01 Januari 2018
Tanggal Penetapan27 Desember 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.04/2010 tentang Impor Barang yang Dibawa Oleh Penumpang, Awak Sarana Pengangkut, Pelintas Batas, dan Barang Kiriman.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.04/2017 ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan dan pengawasan atas ekspor dan impor barang yang dibawa oleh penumpang dan awak sarana pengangkut. Peraturan ini menggantikan ketentuan sebelumnya yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.04/2010. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi pembagian kewenangan antara lembaga pemerintah, khususnya Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dalam mengawasi barang ekspor dan impor. Ruang lingkup kegiatan yang diatur mencakup barang-barang yang dibawa oleh penumpang dan awak sarana pengangkut, termasuk perhiasan, uang tunai, dan barang yang dikenakan bea keluar. Hak dan kewajiban subjek hukum termasuk kewajiban pemberitahuan pabean, pembebasan bea masuk untuk barang pribadi dengan nilai tertentu, dan pengaturan jalur hijau dan merah untuk pengeluaran barang impor.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan mengenai impor barang bawaan Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut sebagaimana diatur dalam ketentuan: Pasal 2 sampai dengan Pasal 11; Pasal 13 sampai dengan Pasal 18; dan Pasal 32 sampai dengan Pasal 35, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.04/2010 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

(-)