Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 1964

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 1964 tentang Pensiun Pegawai Perusahaan Negara/Janda Dan Tunjangan Anak Yatim Piatu

Juga dikenal sebagai: PP 43/1964 · PP No. 43 Tahun 1964 · PP Nomor 43 Tahun 1964

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Juli 1962Tanggal Penetapan:17 Desember 1964
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPensiun Pegawai Perusahaan Negara/Janda Dan Tunjangan Anak Yatim Piatu
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Juli 1962
Tanggal Penetapan17 Desember 1964
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: 1. Undang-undang No. 20 tahun 1952 2. Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 1952

Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 1964 bertujuan untuk mengatur pemberian pensiun bagi pegawai Perusahaan Negara, serta janda dan anak yatim piatu mereka. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk memberikan jaminan hari tua yang setara dengan pegawai negeri sipil, sesuai dengan Undang-undang No. 18 tahun 1961 dan No. 20 tahun 1952. Kebijakan ini mencakup penyesuaian istilah dan ketentuan dari peraturan pensiun pegawai negeri sipil agar sesuai dengan struktur Perusahaan Negara. Pegawai yang diatur meliputi Direksi dan pegawai tetap Perusahaan Negara. Hak dan kewajiban termasuk iuran pensiun yang dipotong dari gaji, serta kewajiban perusahaan untuk membayar sumbangan pensiun. Masa kerja yang dihitung untuk pensiun mencakup berbagai pengalaman kerja, termasuk di perusahaan swasta dan Angkatan Bersenjata.

1. Semua dana pensiun pegawai Perusahaan yang ada sebelum peraturan ini dibubarkan dalam waktu 1 tahun setelah peraturan ini ditetapkan. 2. Kekayaan, hak, dan kewajiban dana tersebut menjadi tanggung jawab Perusahaan dan menjadi sumbangan iuran pensiun. 3. Semua peraturan tentang pensiun pegawai Perusahaan yang ada sebelum peraturan ini dibatalkan dalam waktu 1 tahun setelah peraturan ini ditetapkan. 4. Persoalan pegawai yang tidak dapat ditampung oleh peraturan ini menjadi tanggung jawab Perusahaan.

(-)