Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Malang No. 10 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Malang Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Malang

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Malang 10/2017 · Perda Kabupaten Malang No. 10 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Malang Nomor 10 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 September 2017Tanggal Penetapan:31 Agustus 2017
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Malang
LokasiPemerintah Kabupaten Malang
Tanggal Berlaku05 September 2017
Tanggal Penetapan31 Agustus 2017
Tempat PenetapanKepanjen

(-)

Peraturan Daerah ini membentuk Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Malang. Tujuan pembentukan dana cadangan ini adalah untuk mendanai kebutuhan yang penyediaan dananya tidak dapat dibebankan dalam satu tahun anggaran, khususnya untuk membiayai penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati. Dana Cadangan ditetapkan sebesar Rp50.000.000.000,00 (lima puluh milyar rupiah) dan akan dianggarkan selama 3 (tiga) tahun, mulai dari Tahun Anggaran 2017 hingga 2019, dengan rincian penyisihan anggaran sebagai berikut:

  1. Tahun Anggaran 2017 sebesar Rp15.000.000.000,00 (lima belas milyar rupiah);
  2. Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp20.000.000.000,00 (dua puluh milyar rupiah); dan
  3. Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp15.000.000.000,00 (lima belas milyar rupiah).

Dana Cadangan bersumber dari penyisihan atas penerimaan daerah, kecuali dari dana alokasi khusus, pinjaman daerah, dan penerimaan lain yang penggunaannya dibatasi untuk pengeluaran tertentu berdasarkan peraturan perundang-undangan. Dana Cadangan dikelola oleh Bendahara Umum Daerah dan dibukukan dalam rekening tersendiri. Dana tersebut dapat ditempatkan dalam portofolio yang memberikan hasil tetap dengan risiko rendah, seperti deposito di Bank Pemerintah, dan penerimaan hasil bunga akan menambah Dana Cadangan. Pencairan Dana Cadangan dilakukan sebagai penerimaan pembiayaan daerah dalam tahun anggaran berkenaan dan digunakan untuk menganggarkan pencairan dana cadangan dari rekening dana cadangan ke rekening kas umum daerah.

(-)

(-)