Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Timur Nomor 22 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Halmahera Timur Nomor 22 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Halmahera Timur 22/2011 · Perda Kabupaten Halmahera Timur No. 22 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Halmahera Timur Nomor 22 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Januari 2011Tanggal Penetapan:25 Januari 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Hiburan
LokasiPemerintah Kabupaten Halmahera Timur
Tanggal Berlaku25 Januari 2011
Tanggal Penetapan25 Januari 2011
Tempat PenetapanMaba

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Timur Nomor 10 Tahun 2007 tentang Pajak Hiburan.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Hiburan di Kabupaten Halmahera Timur. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang memberikan kewenangan kepada daerah untuk menetapkan pajak hiburan sebagai salah satu jenis pajak kabupaten/kota. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui sektor pajak hiburan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Objek Pajak: Jasa penyelenggaraan hiburan dengan dipungut bayaran, termasuk tontonan film, pagelaran kesenian, kontes kecantikan, pameran, diskotik, karaoke, sirkus, permainan bilyar, golf, boling, pacuan kuda, panti pijat, pusat kebugaran, dan pertandingan olahraga.
  2. Subjek Pajak: Orang pribadi atau badan yang menikmati hiburan. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan hiburan.
  3. Dasar Pengenaan Pajak: Jumlah uang yang diterima atau seharusnya diterima oleh penyelenggara hiburan.
  4. Tarif Pajak: Tarif bervariasi tergantung jenis hiburan, misalnya bioskop kelas A II Utama sebesar 20%, pagelaran musik tradisional sebesar 10%, golf sebesar 35%, dan lain-lain.
  5. Wilayah Pemungutan: Pajak dipungut di wilayah daerah tempat hiburan diselenggarakan.
  6. Masa Pajak: Satu bulan kalender untuk hiburan rutin, dan disesuaikan untuk hiburan insidentil.
  7. Kewajiban Wajib Pajak: Mengisi dan menyampaikan SPTPD (Surat Pemberitahuan Pajak Daerah) secara jelas, benar, dan lengkap.

Peraturan ini juga mengatur mengenai tata cara pembayaran, penagihan, pembetulan, keberatan, banding, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa, pembukuan, pemeriksaan, ketentuan pidana, dan ketentuan lainnya terkait pengelolaan pajak hiburan.

(-)

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak 2 kali jumlah pajak terutang. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang.