Peraturan Jaksa Agung ini mengatur pedoman pengamanan pimpinan di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia. Latar belakangnya adalah pentingnya pengamanan pimpinan Kejaksaan karena mereka merupakan pengendali pelaksanaan tugas dan wewenang Kejaksaan yang harus bebas dari pengaruh pihak manapun, serta memiliki risiko tinggi karena bersentuhan langsung dengan pihak yang memiliki permasalahan hukum. Tujuannya adalah untuk menjamin keselamatan dan keamanan Pimpinan Kejaksaan dalam melaksanakan tugas kedinasan dan non kedinasan.
Ketentuan substansial mencakup:
Objek pengamanan meliputi Jaksa Agung, Wakil Jaksa Agung, Kepala Kejaksaan Tinggi, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi, dan Kepala Kejaksaan Negeri, beserta keluarga mereka. Pengamanan meliputi fisik, kantor, kediaman, tempat lainnya, dan komunikasi.
Sistem teknis pengamanan meliputi pengamanan terbuka dan tertutup, penggolongan daerah pengamanan (dalam gedung, luar gedung, tempat kerja, tempat tinggal), dan formasi pengamanan (orang dan kendaraan).
Pola penyelamatan mencakup tindakan saat serangan di dalam dan luar tempat acara, serta pengamanan dalam perjalanan.
Personel pengamanan (Walsus) memiliki persyaratan umum (Jaksa/pegawai TU, sehat, profesional, berdedikasi, berintegritas, performance baik, inteligensi baik, mahir senjata api/bela diri) dan khusus (standar fisik, keterampilan menembak/bela diri, pengetahuan protokoler kenegaraan, keterampilan mengemudi).
Perlengkapan tugas meliputi senjata, rompi anti peluru, alat komunikasi, dan alat perlengkapan lain. Kelengkapan tugas meliputi pakaian, tanda pengenal, kendaraan dinas pengawalan, dan metal detektor.