di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Tasikmalaya Nomor 7 Tahun 2013 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Tasikmalaya 7/2013 · Perda Kota Tasikmalaya No. 7 Tahun 2013 · Perda Kota Tasikmalaya Nomor 7 Tahun 2013
Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tasikmalaya Tahun Anggaran 2013. Perubahan ini disebabkan oleh perkembangan realisasi penyerapan anggaran yang tidak sesuai asumsi, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya.
Pendapatan Daerah:
Belanja Daerah:
Pembiayaan Daerah:
Walikota menetapkan Peraturan tentang Penjabaran Perubahan APBD sebagai landasan operasional.