Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Pinrang Tahun 2022-2041. RTRW ini bertujuan untuk mewujudkan tata ruang yang aman, nyaman, efisien, dan produktif secara berkelanjutan dan terpadu yang berbasis minapolitan, agropolitan, agroindustri, dan agrowisata. Kebijakan penataan ruang wilayah kabupaten meliputi peningkatan akses pelayanan perkotaan dan pusat pertumbuhan ekonomi wilayah, peningkatan kualitas dan jangkauan pelayanan jaringan prasarana, pengendalian dan pemulihan fungsi lingkungan hidup, pencegahan dampak negatif kegiatan manusia, pengembangan kawasan budi daya secara berkelanjutan, pengendalian perkembangan kegiatan budi daya, dan peningkatan pengelolaan kawasan yang berpengaruh positif terhadap kegiatan ekonomi, sosial, budaya, pelestarian lingkungan hidup dan pengembangan ilmu pengetahuan. Rencana struktur ruang wilayah kabupaten terdiri atas sistem pusat permukiman, sistem jaringan transportasi, sistem jaringan energi, sistem jaringan telekomunikasi, sistem jaringan sumber daya air, dan sistem jaringan prasarana lainnya. Rencana pola ruang wilayah kabupaten terdiri atas kawasan lindung dan kawasan budi daya. Kawasan strategis wilayah kabupaten terdiri atas kawasan strategis nasional, kawasan strategis provinsi, dan kawasan strategis kabupaten. Arahan pemanfaatan ruang wilayah kabupaten meliputi ketentuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, penyusunan indikasi program utama jangka menengah, dan pelaksanaan sinkronisasi program pemanfaatan ruang. Ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah kabupaten dilakukan melalui ketentuan umum zonasi, penilaian pelaksanaan pemanfaatan ruang, ketentuan insentif dan disinsentif, dan arahan sanksi.