Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blora Nomor 13 Tahun 2002

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Blora Nomor 13 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Usaha Perdagangan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Blora 13/2002 · Perda Kabupaten Blora No. 13 Tahun 2002 · Perda Kabupaten Blora Nomor 13 Tahun 2002

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Januari 2003Tanggal Penetapan:31 Desember 2002
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Izin Usaha Perdagangan
LokasiPemerintah Kabupaten Blora
Tanggal Berlaku03 Januari 2003
Tanggal Penetapan31 Desember 2002
Tempat PenetapanBlora

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 13 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Usaha Perdagangan ditetapkan dengan tujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pengaturan perizinan kegiatan usaha perdagangan.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur bahwa setiap perusahaan yang melakukan kegiatan usaha perdagangan di Kabupaten Blora wajib memiliki izin dari Bupati. Izin ini berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang. Retribusi Izin Usaha Perdagangan termasuk dalam golongan retribusi perizinan tertentu. Tingkat penggunaan jasa retribusi diukur berdasarkan kelas perusahaan (kecil, menengah, besar) dengan tarif yang berbeda, yaitu Rp. 40.000,- untuk perusahaan dagang kecil, Rp. 100.000,- untuk perusahaan dagang menengah, dan Rp. 200.000,- untuk perusahaan dagang besar. Pemungutan retribusi dilakukan dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan dan disetorkan ke Kas Daerah secara bruto.

Hak dan Kewajiban Subjek Hukum:

  • Kewajiban: Setiap perusahaan yang melakukan kegiatan usaha perdagangan wajib memiliki izin usaha perdagangan dan membayar retribusi sesuai dengan kelas perusahaan.
  • Sanksi Administratif: Keterlambatan pembayaran retribusi dikenakan bunga 2% per bulan.

(-)

1. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan Daerah ini dapat diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah retribusi terutang.