Peraturan Menteri Agama ini mengatur tentang Satuan Pengawasan Internal (SPI) pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN). Latar belakang pembentukan SPI adalah untuk mewujudkan tata kelola PTKN yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
- Pembentukan SPI oleh Pemimpin PTKN dan kedudukannya yang bertanggung jawab kepada Pemimpin PTKN.
- Tugas SPI adalah melaksanakan pengawasan nonakademik pada PTKN dengan menjunjung tinggi prinsip integritas, objektif, keahlian, dan kerahasiaan.
- Fungsi SPI meliputi penyusunan peta risiko pengendalian internal, program dan kegiatan pengawasan nonakademik, pelaksanaan pengawasan kepatuhan, kinerja, dan mutu nonakademik di berbagai bidang (SDM, perencanaan, keuangan, organisasi, TI, sarana dan prasarana), penyusunan laporan hasil pengawasan, pemantauan tindak lanjut, dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Pemimpin PTKN.
- Kewenangan SPI meliputi penentuan prosedur dan ruang lingkup pengawasan, akses terhadap dokumen dan informasi, melakukan penelitian dan analisis, serta menggunakan tenaga ahli dari luar SPI jika diperlukan.
- Organisasi SPI terdiri dari Kepala, Sekretaris, dan Anggota, dengan persyaratan kompetensi tertentu.
- Masa jabatan Kepala dan Sekretaris SPI mengikuti masa jabatan Pemimpin PTKN.
- Pemimpin PTKN melakukan pembinaan terhadap SPI, yang dapat berkoordinasi dengan Inspektorat Jenderal.