Peraturan Menteri Pertanian ini mengatur tentang uraian tugas unit kerja Eselon IV di Politeknik Pembangunan Pertanian (Polbangtan). Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk melaksanakan tugas dan fungsi Polbangtan, sehingga diperlukan uraian tugas yang jelas bagi Eselon IV. Tujuan dari peraturan ini adalah sebagai acuan dalam pelaksanaan tugas dan kegiatan Eselon IV Polbangtan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. Struktur organisasi Polbangtan yang terdiri dari jabatan fungsional dan struktural. Jabatan struktural meliputi Bagian Administrasi Akademik, Kemahasiswaan, dan Alumni, serta Bagian Umum. Masing-masing bagian memiliki subbagian dengan tugas spesifik.
2. Uraian tugas dari masing-masing subbagian, meliputi:
* Subbagian Administrasi Akademik: Pengelolaan administrasi akademik, administrasi pendidik dan tenaga kependidikan, program kerja sama, dan administrasi pemanfaatan sarana dan prasarana pendidikan.
* Subbagian Administrasi Kemahasiswaan dan Alumni: Pelayanan kemahasiswaan, pengelolaan administrasi alumni, dan pengembangan karakter.
* Subbagian Sumber Daya Manusia dan Tata Usaha: Pengelolaan administrasi, kesehatan dan kesejahteraan sumber daya manusia, pelaksanaan urusan tata usaha, arsip, organisasi, tata laksana, hubungan masyarakat, dan informasi publik.
* Subbagian Keuangan dan Perlengkapan: Penyusunan rencana, program, anggaran, pengelolaan keuangan, barang milik negara, dan rumah tangga serta evaluasi dan pelaporan.