Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Murung Raya Nomor 12 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Murung Raya Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengaturan, Penertiban Dan Pengawasan Pedagang Kaki Lima Di Kabupaten Murung Raya

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Murung Raya 12/2005 · Perda Kabupaten Murung Raya No. 12 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Murung Raya Nomor 12 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 September 2005Tanggal Penetapan:15 September 2005
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengaturan, Penertiban Dan Pengawasan Pedagang Kaki Lima Di Kabupaten Murung Raya
LokasiPemerintah Kabupaten Murung Raya
Tanggal Berlaku16 September 2005
Tanggal Penetapan15 September 2005
Tempat PenetapanPuruk Cahu

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mengatur, menertibkan, dan mengawasi Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kabupaten Murung Raya demi keamanan dan kenyamanan pengguna jalan serta ketertiban umum. Latar belakangnya adalah makin banyaknya PKL yang berjualan di jalanan umum, sehingga perlu adanya pengaturan yang jelas.

Ketentuan Substansial:

Setiap PKL yang beroperasi di Kabupaten Murung Raya wajib memiliki izin dari Bupati. Untuk memperoleh izin, PKL harus memenuhi persyaratan yang akan diatur lebih lanjut dalam Keputusan Bupati. PKL yang telah memperoleh izin akan diberikan Kartu Kendali (Penning) yang berlaku selama satu tahun. PKL yang memiliki izin dikenakan retribusi sebesar Rp. 1.000,- setiap hari.

Larangan bagi PKL:

  • Berjualan di jalan, trotoar, jalur hijau, dan/atau fasilitas umum, kecuali di kawasan dan waktu tertentu yang ditetapkan oleh Bupati.
  • Mendirikan tempat usaha yang bersifat semi permanen atau permanen.
  • Melakukan kegiatan usaha yang menimbulkan kerugian dalam hal kebersihan, keindahan, ketertiban, dan keamanan.
  • Menghambat kelancaran lalu lintas umum, arus sungai, dan pejalan kaki.
  • Menggunakan bahan yang melebihi ketentuan yang telah diizinkan oleh Bupati.
  • Berpindah tempat atau memindahtangankan izin tanpa izin Bupati.
  • Menelantarkan tempat usaha tanpa kegiatan selama satu bulan.
  • Menjadikan tempat usaha sebagai tempat penyimpanan barang atau tempat tinggal.
  • Memperdagangkan barang-barang yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan.

Penataan lokasi, waktu, dan pengaturan umum lainnya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati, dengan mempertimbangkan kepentingan umum, sosial, pendidikan, ekonomi, kebersihan, ketertiban, dan keamanan. Pengawasan terhadap PKL dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan/atau petugas lain yang ditunjuk oleh Bupati.

(-)

1. Setiap orang yang melanggar Pasal 2 dan Pasal 5 ayat (1) dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).