Peraturan Daerah ini mengatur tentang penanaman modal di Kabupaten Muara Enim. Latar belakangnya adalah bahwa penanaman modal merupakan faktor penting dalam penggerak perekonomian daerah, pembiayaan pembangunan, penciptaan lapangan kerja, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Tujuannya adalah untuk memberikan kepastian hukum dan kemudahan bagi penanam modal. Kebijakan penanaman modal daerah meliputi penyusunan Rencana Umum Penanaman Modal Daerah (RUPMD) yang dikoordinasikan oleh PDKPM dan ditetapkan dengan Peraturan Bupati. Penanaman modal dalam negeri dapat dilakukan oleh badan usaha berbadan hukum, tidak berbadan hukum, atau perseorangan. Penanaman modal asing wajib dilakukan dalam bentuk Perseroan Terbatas (PT) berbadan hukum Indonesia. Pemerintah Kabupaten menetapkan lokasi pengembangan usaha penanaman modal berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah Daerah. Pelayanan penanaman modal dilaksanakan oleh SKPD yang menyelenggarakan PTSP, dengan Bupati mendelegasikan wewenang perizinan dan nonperizinan. Pemerintah Kabupaten dapat melakukan kerjasama dengan dunia usaha dan/atau pihak ketiga di bidang penanaman modal. Pemerintah Kabupaten melaksanakan promosi penanaman modal baik di dalam maupun luar negeri. Jenis pelayanan meliputi pelayanan perizinan dan nonperizinan penanaman modal. Pengendalian pelaksanaan penanaman modal dilakukan melalui pemantauan, pembinaan, dan pengawasan. Pengolahan data dan sistem informasi penanaman modal dilaksanakan melalui SKPD yang menyelenggarakan PTSP, baik secara manual maupun melalui SPIPISE. Pemerintah Kabupaten melakukan pembinaan dan pengembangan usaha mikro, kecil, menengah dan koperasi melalui kemitraan usaha, peningkatan daya saing, pemberian dorongan inovasi dan perluasan usaha serta penyebaran informasi seluas-luasnya.